Tulungagung|Tribun News 99 – Polemik mengenai dugaan pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) sebagai pihak yang akan ikut menagih pajak kepada masyarakat akhirnya mendapat penegasan resmi dari TNI Angkatan Darat.
Isu yang berkembang setelah terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik, termasuk kekhawatiran bahwa aparat teritorial TNI akan memperoleh kewenangan baru dalam urusan perpajakan. TNI AD memastikan anggapan tersebut tidak benar dan menegaskan tidak ada perubahan tugas maupun kewenangan Babinsa.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigadir Jenderal TNI Donny Pramono menyatakan penyebutan Babinsa dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pajak semata-mata merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antar lembaga dalam membangun jejaring informasi kewilayahan.
Menurutnya, surat edaran tersebut tidak memberikan mandat baru kepada Babinsa untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, maupun penegakan hukum terhadap wajib pajak.
Penjelasan tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya persepsi di tengah masyarakat setelah isi Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 menjadi perhatian publik. Dalam beberapa hari terakhir, muncul berbagai interpretasi bahwa aparat TNI di tingkat desa akan dilibatkan secara langsung dalam proses penegakan kepatuhan pajak.
TNI AD menilai persepsi tersebut tidak sesuai dengan substansi aturan yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak.
Donny menegaskan tugas pokok Babinsa tetap mengacu pada fungsi pembinaan teritorial, komunikasi sosial, pemberdayaan wilayah pertahanan, serta pembinaan ketahanan wilayah.
Seluruh tugas tersebut merupakan bagian dari sistem pertahanan negara yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan tidak mengalami perubahan akibat terbitnya surat edaran tersebut.
Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan penjelasan serupa. Otoritas pajak menegaskan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan menjalankan tindakan administratif maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
Seluruh proses pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum terhadap wajib pajak tetap menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam praktiknya, koordinasi antarlembaga pemerintah disebut bukan hal baru. Sinergi lintas instansi telah lama diterapkan dalam berbagai program pelayanan publik maupun kegiatan pemerintahan di daerah.
Apabila terdapat kebutuhan pendampingan di lapangan, kehadiran Babinsa dimaksudkan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas petugas yang berwenang, bukan mengambil alih fungsi ataupun kewenangan institusi lain.
Penegasan dari TNI AD dan Direktorat Jenderal Pajak tersebut diharapkan dapat mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kejelasan mengenai batas kewenangan setiap institusi dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sendiri merupakan pedoman internal bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam dokumen tersebut diposisikan sebagai bagian dari jejaring koordinasi kewilayahan, bukan sebagai pelaksana fungsi perpajakan.
Dengan adanya klarifikasi resmi ini, pemerintah menegaskan bahwa mekanisme pemungutan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum perpajakan tetap dijalankan oleh aparat perpajakan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Babinsa tetap menjalankan mandat utamanya sebagai aparat teritorial yang berfokus pada pembinaan masyarakat dan penguatan ketahanan wilayah. [Hilal]




















