Blitar|Tribun News 99 – Dinas Kesehatan Kota Blitar mengucurkan alokasi anggaran sekitar Rp 1 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2026 untuk memoles fasilitas pelayanan kesehatan dasar.
Pos anggaran dari bagi hasil industri tembakau tersebut difokuskan langsung guna memperkuat operasional di tiga fasilitas kesehatan tingkat pertama: Puskesmas Kepanjenkidul, Puskesmas Sukorejo, dan Puskesmas Sananwetan.
Kebijakan belanja daerah ini menyasar langsung problem mendasar pada layanan kesehatan masyarakat bawah. Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kota Blitar, Dissie Laksmonowati Arlini, mengonfirmasi bahwa kucuran dana tersebut diprioritaskan untuk tiga pos utama, yakni belanja alat kesehatan sederhana, penjaminan ketersediaan stok obat-obatan, serta proses kalibrasi berkala bagi seluruh perangkat medis yang beroperasi di lapangan.
Pengujian dan kalibrasi peralatan medis menjadi poin krusial dalam skema penganggaran ini. Kepastian presisi instrumen medis di tingkat puskesmas dinilai krusial karena menentukan akurasi diagnosis awal pasien.
Menurut Dissie, pengujian berkala wajib dilakukan untuk memastikan seluruh peralatan yang digunakan tenaga medis berada dalam standar kelaikan pakai, sehingga tidak memicu kesalahan pembacaan data kesehatan warga.
Di samping keandalan alat, jaminan pasokan obat-obatan di tiga kecamatan tersebut turut dikunci melalui skema anggaran yang sama.
Dinas Kesehatan memastikan manajemen rantai pasok obat di Puskesmas Kepanjenkidul, Sukorejo, dan Sananwetan terjaga agar tidak terjadi kekosongan pasokan saat masyarakat membutuhkan penanganan medis primer.
Pemanfaatan DBHCHT untuk sektor kesehatan publik di tingkat daerah merupakan amanat regulasi guna mengembalikan manfaat dana tembakau kepada masyarakat luas.
Lewat optimalisasi anggaran ini, Pemerintah Kota Blitar memproyeksikan peningkatkan efisiensi serta mutu operasional puskesmas agar warga dapat mengakses layanan kesehatan dasar secara lebih cepat, tepat, dan aman. [Hilal]




















