Tulungagung |Tribun News 99 — Upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan taat hukum kembali menjadi perhatian. Dalam forum diskusi dan sosialisasi Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) serta Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang digelar di Desa Plandaan, Kecamatan Kedungwaru, Senin (28/7/2026), aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah menekankan pentingnya pencegahan penyimpangan sejak dini, khususnya dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.30 WIB itu dihadiri Kasintel Kejaksaan Negeri Tulungagung Roni, S.H., jajaran Kejaksaan Negeri Tulungagung, Camat Kedungwaru Eko Hery Susanto, S.STP., M.Si., Kepala Desa Plandaan Fauzi Surahmad selaku tuan rumah, perwakilan Polres Tulungagung, sejumlah kepala desa se-Kecamatan Kedungwaru, serta unsur terkait lainnya.

Acara diawali dengan doa dan menyanyikan lagu kebangsaan sebelum memasuki sesi pemaparan materi mengenai kesadaran hukum dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. Forum tersebut menjadi ruang dialog antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pemerintah desa dalam membangun pemahaman bersama mengenai pentingnya administrasi yang akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam penyampaian materi dijelaskan bahwa program Kadarkum merupakan bagian dari edukasi hukum yang bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap aturan hukum yang berlaku. Sementara program Jaga Desa dirancang sebagai langkah preventif Kejaksaan untuk mendampingi sekaligus mengawal pengelolaan dana desa agar berjalan sesuai ketentuan, transparan, dan tepat sasaran.
Peserta mendapatkan penjelasan mengenai berbagai potensi persoalan hukum yang kerap muncul akibat lemahnya administrasi maupun kurangnya pemahaman terhadap regulasi. Melalui pendekatan edukatif, pemerintah desa didorong untuk lebih cermat dalam setiap proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Dalam forum tersebut, perwakilan Inspektorat juga mengingatkan seluruh aparatur desa agar tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan hukum, termasuk praktik manipulasi administrasi maupun penyusunan dokumen yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, peserta dibekali pemahaman mengenai bahaya gratifikasi dan suap dalam pelayanan publik serta dampaknya terhadap integritas penyelenggaraan pemerintahan desa.
Sosialisasi ini menyasar kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kelompok Keluarga Sadar Hukum, tokoh masyarakat, dan berbagai unsur masyarakat lainnya. Mereka diharapkan menjadi garda terdepan dalam membangun budaya hukum yang kuat di lingkungan masing-masing.
Materi yang disampaikan juga menekankan bahwa meningkatnya kesadaran hukum bukan hanya berfungsi mencegah pelanggaran, tetapi juga memperkuat partisipasi masyarakat dalam mengawasi pembangunan desa.
Dengan pemahaman hukum yang memadai, berbagai potensi konflik sosial maupun kesalahan administrasi dapat diminimalkan sehingga pelayanan publik berjalan lebih efektif dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa semakin meningkat.
Melalui sinergi antara Kejaksaan, pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan pemerintah desa, program Kadarkum dan Jaga Desa diharapkan mampu membangun sistem pencegahan yang lebih kuat dibandingkan penindakan semata.
Pendekatan tersebut dinilai penting agar pengelolaan dana desa tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dengan tetap berlandaskan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. [Hilal]




















