UU PERS TIDAK MENGENAL ISTILAH “PRODUK JURNALISTIK” DAN “KARYA JURNALISTIK”

Hilal

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 14:22 WIB

5025 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya|Tribun News 99 – Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak memuat definisi hukum mengenai istilah “produk jurnalistik” maupun “karya jurnalistik”. Undang-undang tersebut justru menggunakan istilah “kegiatan jurnalistik” sebagai dasar pengaturan aktivitas pers di Indonesia.

Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 1 angka 1 UU Pers, yang menyebut pers sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Kegiatan tersebut meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, data, grafik, maupun bentuk lainnya melalui media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, Pasal 1 angka 4 mendefinisikan wartawan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Definisi ini menegaskan bahwa fokus pengaturan UU Pers berada pada proses dan pelaku jurnalistik, bukan pada istilah hasil akhirnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam praktik pers nasional, istilah produk jurnalistik lazim digunakan untuk menyebut seluruh hasil kegiatan jurnalistik yang diterbitkan perusahaan pers, seperti berita, foto jurnalistik, video, infografik, podcast, hingga siaran langsung. Sementara itu, karya jurnalistik umumnya merujuk pada hasil kerja intelektual wartawan, seperti berita langsung (straight news), feature, laporan investigasi, laporan mendalam, maupun tajuk rencana.

Meski demikian, kedua istilah tersebut merupakan terminologi yang berkembang dalam praktik profesi, literatur akademik, dan pedoman pers. Keduanya bukan istilah yang didefinisikan secara eksplisit dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dengan demikian, apabila mengacu secara normatif pada UU Pers, istilah yang memiliki dasar hukum adalah pers, perusahaan pers, wartawan, dan kegiatan jurnalistik. Adapun istilah produk jurnalistik dan karya jurnalistik lebih tepat dipahami sebagai istilah profesi yang lahir dari perkembangan praktik jurnalistik, bukan sebagai terminologi yang dirumuskan dalam undang-undang. (Hilal)

Berita Terkait

PENGERJAAN PEMBANGUNAN TROTOAR JALAN TEUKU UMUR, PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN TURUN KEJALAN.
Tujuh Kursi Kosong, Pimpinan OPD Di Pemkab Tulungagung Telah Di isi
DINAS PUPR TULUNGAGUNG KEBUT PERBAIKAN JALAN DI KARANGREJO
PENGERJAAN PEMBANGUNAN TROTOAR JALAN TEUKU UMUR, PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN TURUN KEJALAN.
ACARA TASYAKURAN MEMPEINGATI HARI SANTRI MASIONAL DIHADIRI PLT. BUPATI AHMAD BAHARUDIN.
SMPN6 Tulungagung Peringati Hari Santri Nasional 
HARI SANTRI NASIONAL 2026, SMPN 6 TULUNGAGUNG BAGIKAN 380 PAKET SEMBAKO UNTUK WARGA.
KEJUARAAN PIALA BUPATI KEDIRI 2026 DIPEREBUTKAN KONTINGEN DARI SMPN 1 GURAH KEDIRI

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Melalui MTQH, Danramil Lunyuk Perkuat Harmoni Sosial dan Nilai Spiritual Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:16 WIB

MTQH Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda, Danramil Moyo Hilir Hadir Berikan Dukungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Utamakan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Lenangguar Imbau Warga Bijak Manfaatkan Lahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kerekeh hingga Kerato, Babinsa Dukung Koordinasi Program Bedah Rumah di Lima Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dukung Masa Depan Pencari Kerja, Kasdim Sumbawa Hadir di Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Anggota Koramil 1607-03/Ropang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Lenangguar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Pemuda Tangguh, Indonesia Kuat: Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Hadiri Syukuran Pelantikan Kades Telaga

Berita Terbaru