Tulungagung|Tribun News 99 — Arah pembangunan sebuah desa tidak ditentukan di balik meja. Di Desa Krosok, Kecamatan Sendang, Kabupaten Tulungagung, keputusan itu dibawa ke ruang musyawarah, diperdebatkan, disepakati, lalu dijadikan pijakan untuk menentukan program pembangunan tahun berikutnya.
Rabu, 22 Juli 2026, Pendopo Kantor Desa Krosok menjadi tempat berkumpulnya pemerintah desa bersama berbagai unsur masyarakat dalam Musyawarah Desa (Musdes) untuk menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2027.
Forum ini menjadi tahapan penting karena seluruh prioritas pembangunan, mulai dari infrastruktur, pelayanan masyarakat, pemberdayaan warga hingga validasi penerima bantuan sosial, dibahas secara terbuka.
Musyawarah dihadiri Camat Sendang, Kepala Desa Krosok Susanto, Pendamping Desa, unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Ketua RT dan RW, Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa Susanto menegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum resmi yang memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan desa. Menurutnya, setiap keputusan yang lahir dari forum tersebut harus berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat dan dilaksanakan secara transparan.
Ia menjelaskan bahwa pembahasan tidak hanya berfokus pada penyusunan RKPDes, tetapi juga mencakup penetapan prioritas pembangunan, usulan program kesehatan, pemberdayaan masyarakat, hingga validasi data Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).
Langkah itu dilakukan agar penyaluran bantuan dapat berlangsung tepat sasaran sesuai hasil musyawarah.
Selama forum berlangsung, berbagai usulan dari lingkungan RT, RW, lembaga desa, maupun kelompok masyarakat disampaikan sebagai bahan penyusunan program tahun 2027.
Setiap usulan dibahas melalui mekanisme musyawarah untuk memperoleh kesepakatan bersama dengan mempertimbangkan skala prioritas dan kemampuan anggaran desa.
Selain pembangunan fisik, perhatian peserta juga diarahkan pada peningkatan kualitas pelayanan publik, pemberdayaan ekonomi masyarakat, penguatan kelembagaan desa, serta pengembangan kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada sarana dan prasarana, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Forum itu kemudian menyepakati sejumlah agenda prioritas yang akan menjadi dasar penyusunan dokumen RKPDes Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut selanjutnya diproses sesuai mekanisme yang berlaku sebelum ditetapkan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan desa.
Musyawarah Desa menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat sejak tahap perencanaan, Pemerintah Desa Krosok berharap setiap program yang dijalankan pada 2027 benar-benar menjawab kebutuhan warga, dapat dilaksanakan secara efektif, serta memberikan manfaat yang merata bagi masyarakat desa. [Hilal]




















