Tulungagung |Tribun News 99 — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung, Rabu, 12 Agustus 2026, tidak sekadar menjadi agenda seremonial lembaga legislatif. Dua kepentingan kelembagaan sekaligus dibahas dalam forum tersebut: pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dan kesepakatan bersama mengenai Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat yang berlangsung di Graha Wicaksana DPRD Kabupaten Tulungagung itu mempertemukan unsur pimpinan dan anggota DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Tulungagung serta sejumlah undangan. Agenda tersebut menjadi bagian dari proses resmi penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam memastikan fungsi kelembagaan DPRD berjalan sekaligus mengawal arah kebijakan anggaran daerah.
Pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD menjadi salah satu titik penting dalam rapat. Dengan terpenuhinya unsur pimpinan, DPRD diharapkan dapat menjalankan fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan secara optimal hingga berakhirnya masa jabatan 2024–2029.
Namun, perhatian lain dalam forum itu tertuju pada kesepakatan Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini merupakan salah satu tahapan sebelum pemerintah daerah bersama DPRD memasuki proses penyusunan Perubahan APBD 2026.
Perubahan KUA-PPAS pada dasarnya menjadi ruang untuk menyesuaikan kebijakan pendapatan, belanja serta prioritas pembangunan dengan perkembangan kondisi daerah. Karena itu, pembahasannya tidak berhenti pada perubahan angka dalam dokumen anggaran. Di dalamnya terdapat pilihan kebijakan mengenai program apa yang diprioritaskan, kebutuhan masyarakat mana yang harus mendapat perhatian dan sejauh mana kemampuan keuangan daerah dapat menopang rencana tersebut.
Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, S.M., M.M., dalam sambutannya menegaskan pentingnya hubungan kerja yang konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD. Menurut dia, kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026 merupakan bagian dari komitmen bersama untuk memastikan kebijakan anggaran tetap memiliki arah dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Ia mengingatkan agar setiap program dan kegiatan yang masuk dalam perubahan anggaran tidak hanya dinilai dari sisi penyerapan anggaran. Ukuran yang lebih penting adalah manfaat yang dihasilkan dan dampaknya terhadap masyarakat.
Penekanan tersebut menjadi penting karena perubahan anggaran berlangsung di tengah kebutuhan pemerintah daerah untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal dan tuntutan pembangunan. Setiap penyesuaian kebijakan anggaran membutuhkan perhitungan yang matang agar program yang ditetapkan tidak berhenti sebagai rencana administratif, tetapi dapat dilaksanakan secara efektif.
Ahmad Baharudin juga menekankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah, kata dia, perlu memastikan perangkat daerah menjalankan program yang telah ditetapkan dengan penuh tanggung jawab.
Orientasi terhadap hasil menjadi salah satu pesan utama dalam pembahasan tersebut. Perubahan APBD tidak seharusnya hanya dipandang sebagai instrumen untuk menyesuaikan struktur anggaran, tetapi harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan pembangunan yang berkembang serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah daerah juga mendorong agar anggaran diarahkan pada sejumlah sektor yang memiliki kaitan langsung dengan kepentingan publik. Di antaranya peningkatan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, penguatan perekonomian daerah, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kesejahteraan masyarakat.
Prinsip tersebut sekaligus menempatkan DPRD pada posisi penting dalam proses penganggaran. Sebagai lembaga yang menjalankan fungsi penganggaran bersama pemerintah daerah, DPRD memiliki peran dalam membahas dan menyepakati arah kebijakan anggaran sebelum dituangkan lebih lanjut dalam Perubahan APBD.
Kesepakatan yang dicapai dalam Rapat Paripurna menjadi pijakan untuk melanjutkan tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Pada tahap berikutnya, substansi perubahan anggaran akan menjadi bagian dari proses pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD.
Di titik inilah komunikasi antara eksekutif dan legislatif menjadi penting. Kebijakan anggaran daerah menyangkut kepentingan publik dan karena itu membutuhkan proses pembahasan yang terbuka, terukur serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan DPRD juga diharapkan tidak hanya menjaga kelancaran proses administratif, tetapi memastikan setiap keputusan anggaran memiliki dasar kebutuhan yang jelas. Program yang diprioritaskan harus memiliki tujuan yang terukur, sementara pelaksanaannya perlu disertai pengawasan agar penggunaan anggaran tetap berada dalam koridor aturan.
Bagi masyarakat, perubahan anggaran pada akhirnya bukan sekadar persoalan dokumen KUA-PPAS atau angka-angka dalam APBD. Yang lebih menentukan adalah apa yang kemudian dirasakan masyarakat setelah kebijakan tersebut dijalankan: apakah pelayanan publik membaik, pembangunan berjalan sesuai kebutuhan, infrastruktur memberi manfaat, ekonomi daerah bergerak dan kualitas hidup masyarakat meningkat.
Karena itu, pesan mengenai setiap rupiah anggaran harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat menjadi bagian penting dari agenda tersebut. Perencanaan yang baik harus berujung pada pelaksanaan yang baik pula. Demikian juga pengawasan harus memastikan bahwa target yang telah ditetapkan tidak berhenti di atas kertas.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tulungagung pada Rabu itu akhirnya menjadi bagian dari rangkaian proses pemerintahan daerah yang menghubungkan dua kepentingan sekaligus: penguatan kelembagaan DPRD dan penajaman arah kebijakan anggaran 2026.
Pengucapan sumpah/janji Wakil Ketua DPRD melengkapi struktur pimpinan lembaga legislatif untuk melanjutkan tugas hingga akhir masa jabatan. Sementara kesepakatan Perubahan KUA-PPAS membuka jalan menuju pembahasan Perubahan APBD 2026.
Kedua agenda tersebut memiliki konsekuensi yang berbeda, tetapi bertemu pada satu kepentingan yang sama: memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan efektif dan keputusan yang dihasilkan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat.
Dengan tahapan Perubahan APBD yang selanjutnya akan berjalan, perhatian publik kini berada pada bagaimana kesepakatan tersebut diterjemahkan menjadi program konkret, bagaimana prioritas anggaran ditetapkan dan bagaimana pelaksanaannya dipertanggungjawabkan. Sebab, kualitas sebuah kebijakan anggaran pada akhirnya tidak ditentukan oleh seberapa rapi dokumennya disusun, melainkan oleh seberapa nyata manfaatnya dirasakan masyarakat.
Rapat Paripurna berlangsung tertib dan lancar. Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD selanjutnya diharapkan terus menjaga komunikasi serta koordinasi dalam menyelesaikan tahapan perubahan anggaran 2026, dengan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. [Hilal]




















