Tulungagung|Tribun News 99 – Pemerintah akan memberlakukan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama Agustus 2026 untuk masyarakat. Bahkan ojek online dan masyarakat kurang mampu akan dihapus tunggakan pajak, (15/08/2026).
Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin mengatakan, program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memiliki program bebas denda PKB yang berlaku selama bulan Agustus 2026. Program tersebut digelar dalam rangka HUT Ke-81 Republik Indonesia.
“Kami harapakan masyarakat dapat memanfaatkan program bebas denda PKB,” ujarnya.
Menurutnya, uang yang dibayarkan untuk pajak akan digunakan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur. Oleh karena itu, pemerintah meminta agar masyarakat taat membayar pajak.
“Harapan kami, masyarakat taat membayar pajak. Nantinya pajak akan kembali untuk pembangunan daerah,” terangnya.
Plt Kepala Bapenda Tulungagung, Tranggono menambahkan, program tersebut sebagai upaya pemerintah dalam meringankan beban masyarakat. Mulai dari pembebasan denda administratif dan pembebasan pajak progresif.
“Khusus untuk ojek online akan mendapat pembebasan tunggakan PKB sejak tahun 2025 hingga ke bawah,” jelasnya.
Sedangkan masyarakat yang masuk dalam Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) juga menjadi sasaran program ini. Apabila mereka memiliki tunggakan PKB di bawah tahun 2025 akan digratiskan pemerintah.
“Ada juga diskon segmentasi sebesar 20 persen untuk buruh,” pungkasnya. (Hilal)




















