Malang| Tribun News 99 — Penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi di rumah seorang pemeriksa pajak di Kota Malang, Jawa Timur, membuka fakta baru dalam penyidikan dugaan suap terkait pengurusan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Dari lokasi tersebut, penyidik mengamankan logam mulia berupa emas dengan berat sekitar 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta.
Informasi mengenai penggeledahan itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada 13 Agustus 2026. Barang-barang yang ditemukan belum serta-merta dapat dinyatakan sebagai hasil tindak pidana. KPK masih harus menelusuri asal-usul, kepemilikan, serta keterkaitan barang bukti tersebut dengan perkara yang sedang disidik.
Namun, nilai dan jenis barang yang diamankan membuat perkara ini layak mendapat perhatian serius. Emas seberat 1,3 kilogram bukan barang bukti yang lazim dianggap sepele. Begitu pula uang tunai Rp100 juta.
Pertanyaan publik menjadi sederhana: dari mana barang-barang tersebut berasal, siapa pemilik sebenarnya, dan apakah terdapat hubungan dengan dugaan transaksi yang sedang diusut?
Pertanyaan itu penting karena perkara yang diselidiki berada di sektor perpajakan, sebuah bidang yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat. Pajak dipungut dari rakyat melalui berbagai kewajiban yang harus dibayarkan secara teratur. Uang tersebut kemudian menjadi salah satu sumber pembiayaan negara, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga pelayanan publik.
Karena itu, ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan muncul di lingkungan perpajakan, persoalannya tidak berhenti pada individu yang diperiksa. Yang ikut dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan negara.
KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain. Pada 11 dan 12 Agustus 2026, penyidik menggeledah Kantor Wilayah Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, dan Surabaya. Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Rangkaian penggeledahan itu menunjukkan bahwa penyidik sedang membangun konstruksi perkara melalui penelusuran berbagai lokasi dan bukti. Dokumen serta barang bukti elektronik dapat menjadi penting untuk mengurai komunikasi, transaksi, maupun hubungan antar-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Di titik inilah publik membutuhkan keterbukaan. Bukan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum tidak berhenti pada penyitaan barang. Publik berhak mengetahui perkembangan perkara sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan tanpa mengganggu proses penyidikan.
Ada persoalan yang lebih besar di balik temuan emas dan uang tunai tersebut. Jika benar nantinya terbukti terdapat praktik jual-beli kewenangan dalam pengurusan pajak, maka yang rusak bukan hanya integritas aparat tertentu. Mekanisme pelayanan pajak juga akan kehilangan kredibilitas.
Wajib pajak biasa dituntut tertib.
Keterlambatan membayar dapat berujung pada konsekuensi administratif. Kesalahan administrasi dapat menimbulkan kewajiban tambahan. Dalam kondisi seperti itu, masyarakat tentu berharap aparat yang menjalankan kewenangan perpajakan bekerja dengan standar integritas yang jauh lebih tinggi.
Karena itu, dugaan suap di sektor pajak harus dipandang sebagai persoalan serius. Negara tidak boleh meminta masyarakat disiplin memenuhi kewajibannya jika pada saat yang sama muncul dugaan bahwa sebagian kewenangan pengelolaan pajak dapat diperdagangkan.
Kritik publik terhadap kondisi semacam ini juga tidak boleh diarahkan secara serampangan kepada seluruh aparatur perpajakan. Banyak pegawai bekerja menjalankan tugas sesuai aturan. Justru karena itu, dugaan pelanggaran oleh oknum harus diusut secara tegas agar tidak mencoreng institusi dan merusak kepercayaan kepada aparatur yang bekerja secara profesional.
KPK memiliki pekerjaan penting untuk menjawab satu per satu pertanyaan yang muncul dari penggeledahan tersebut. Emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta harus ditelusuri asal-usulnya. Dokumen dan perangkat elektronik yang diamankan perlu dianalisis. Jika ditemukan hubungan dengan dugaan suap, keterkaitan tersebut harus dibuktikan melalui alat bukti yang sah.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan hubungan dengan perkara, hal itu juga harus dijelaskan sesuai mekanisme hukum. Penyitaan bukanlah vonis. Penggeledahan bukan pula bukti bahwa seseorang telah bersalah.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijaga. Tetapi asas tersebut tidak boleh berubah menjadi alasan untuk membuat proses hukum berjalan tanpa kepastian. Publik membutuhkan penanganan perkara yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Yang juga perlu diperiksa adalah sistem pengawasan internal. Dugaan praktik korupsi tidak semestinya hanya dijawab dengan menangkap pelaku setelah perkara terjadi. Negara perlu memastikan ada mekanisme yang mampu mendeteksi sejak awal apabila terjadi transaksi mencurigakan, konflik kepentingan, atau penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan perpajakan.
Sebab dampaknya dapat langsung dirasakan masyarakat. Ketika kepercayaan terhadap perpajakan turun, kepatuhan masyarakat juga berpotensi ikut tergerus. Orang dapat mulai mempertanyakan untuk apa mereka membayar pajak jika pengelolaan kewenangan di dalamnya justru dicurigai menjadi ruang transaksi kepentingan.
Itulah sebabnya perkara ini tidak boleh berhenti sebagai cerita tentang emas yang ditemukan di sebuah rumah. Fokus utamanya harus dikembalikan kepada pertanyaan yang jauh lebih penting: Apakah kewenangan perpajakan telah dijalankan untuk kepentingan negara dan masyarakat, atau terdapat pihak yang mencoba memanfaatkannya untuk keuntungan pribadi?
KPK kini dituntut membuktikan perkara tersebut secara terang. Tidak boleh ada ruang bagi tebang pilih. Tidak boleh pula ada kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh alat bukti diuji dalam proses hukum.
Pajak adalah uang yang berasal dari kontribusi masyarakat. Setiap rupiah yang masuk ke kas negara membawa kewajiban moral dan hukum untuk dikelola secara bersih. Karena itu, apabila kelak terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam pengurusan pajak, penindakannya harus tegas dan menyentuh seluruh pihak yang terbukti terlibat, tanpa melihat jabatan maupun posisi.
Masyarakat tidak membutuhkan drama penegakan hukum. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa aturan berlaku sama bagi semua orang.
Emas 1,3 kilogram dan uang tunai Rp100 juta yang diamankan dalam penggeledahan tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian. KPK harus menjelaskan melalui proses hukum apakah barang-barang itu memiliki kaitan dengan dugaan suap atau tidak.
Pada akhirnya, perkara ini adalah ujian bagi integritas sistem perpajakan. Rakyat sudah menjalankan kewajibannya dengan membayar pajak. Tanggung jawab negara berikutnya adalah memastikan kewenangan yang lahir dari kewajiban tersebut tidak disalahgunakan.
Jika pajak dipungut dari rakyat atas nama kepentingan negara, maka integritas aparat yang mengelolanya bukan pilihan. Itu adalah keharusan. [Hilal]




















