Karimun | Tribun News 99 – Sebuah pertanyaan sederhana kini menuntut jawaban yang tidak sederhana: atas dasar izin apa jaringan kabel telekomunikasi dipasang pada tiang dan aset PLN di Kabupaten Karimun, Kamis (20/08/2026).
Pertanyaan itu mencuat setelah PLN ULP Tanjung Balai Karimun menyatakan bahwa pemanfaatan aset PLN untuk pemasangan kabel optik, televisi kabel dan jaringan sejenis tidak diperbolehkan apabila dilakukan tanpa izin yang sah.
Manajer PLN ULP Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi, menegaskan bahwa jaringan telekomunikasi yang dipasang pada aset PLN tanpa izin dapat melanggar ketentuan yang berlaku serta berpotensi mengganggu jaringan listrik dan membahayakan masyarakat.
PLN meminta pemilik jaringan yang tidak memiliki izin menghentikan pekerjaan dan memindahkan jaringan telekomunikasi yang berada di aset PLN.
Pernyataan itu membuat kasus pemasangan kabel yang dikaitkan dengan PT Solnet layak diperiksa lebih jauh.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, pemasangan kabel di kawasan Jalan Poros dan Gang Sahata sebelumnya telah diperingatkan oleh pihak PLN. Namun, pekerjaan disebut tetap berjalan.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya bukan lagi sekadar soal kabel baru yang dipasang di tiang PLN. Ada pertanyaan mengenai siapa yang mengizinkan, apakah izin tersebut benar-benar ada, kapan diterbitkan, untuk aset mana izin itu berlaku, dan apakah pemasangan di lapangan sesuai dengan dokumen yang dimiliki.
Semua pertanyaan itu membutuhkan bukti, bukan asumsi.
Konfirmasi kepada Jainal yang disebut sebagai pimpinan Solnet di Kabupaten Karimun serta Jamal yang disebut sebagai atasannya telah diupayakan. Mereka dimintai penjelasan mengenai jenis dan dasar perizinan yang dimiliki PT Solnet, termasuk izin yang berkaitan dengan pemasangan jaringan pada aset PLN.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban yang diterima.
Diamnya pihak yang dikonfirmasi tentu tidak boleh langsung diterjemahkan sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran. Namun dalam perspektif kepentingan publik, tidak adanya penjelasan membuat kebutuhan terhadap pemeriksaan independen menjadi semakin kuat.
Sebab ada tiga lapis persoalan yang harus dipisahkan secara terang.
Pertama, legalitas kegiatan usaha dan jaringan telekomunikasi. Kedua, legalitas penggunaan aset PLN untuk pemasangan jaringan. Ketiga, kewajiban perpajakan atau pungutan daerah yang mungkin timbul sesuai jenis kegiatan dan ketentuan yang berlaku.
Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Sebuah perusahaan bisa saja memiliki izin usaha, tetapi hal tersebut tidak otomatis berarti seluruh aset milik pihak lain boleh digunakan untuk memasang jaringan.
Demikian pula keberadaan kabel di lapangan belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Statusnya harus diperiksa berdasarkan dokumen dan aturan yang berlaku.
Karena itu, pemeriksaan oleh lembaga berwenang menjadi jalan paling masuk akal untuk mengakhiri polemik.
Ibrahim dari Divisi Intelijen DPD KPK Tipikor Kabupaten Karimun meminta Kejaksaan Negeri Karimun menelusuri persoalan tersebut. Ia menilai pemeriksaan perlu dilakukan untuk memastikan perizinan, izin penggunaan atau pemasangan pada aset PLN, serta kepatuhan terhadap kewajiban pajak daerah.
Permintaan tersebut semestinya tidak dipandang sebagai upaya menghakimi perusahaan. Justru pemeriksaan akan memberikan kesempatan yang sama kepada semua pihak untuk menjelaskan posisinya berdasarkan fakta.
Apabila PT Solnet memiliki seluruh dokumen yang dipersyaratkan, dokumen itu dapat menjadi jawaban atas pertanyaan publik. Jika ternyata terdapat kekurangan administratif, persoalan dapat segera diperbaiki sesuai mekanisme hukum. Jika ditemukan dugaan pelanggaran yang memiliki konsekuensi hukum, aparat tentu dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Yang tidak boleh terjadi adalah ketidakjelasan dibiarkan terlalu lama.
Infrastruktur PLN merupakan bagian penting dari pelayanan publik. Tiang listrik bukan ruang kosong yang dapat digunakan siapa saja tanpa pengaturan. Setiap tambahan instalasi harus memperhitungkan keselamatan, teknis jaringan, akses pemeliharaan dan ketentuan pemanfaatan aset. Risikonya juga nyata.
Jaringan yang dipasang tanpa memperhatikan standar dapat menyulitkan petugas ketika melakukan pemeliharaan atau penanganan gangguan. Dalam kondisi tertentu, persoalan teknis pada instalasi dapat berujung pada risiko terhadap pekerja maupun masyarakat.
Karena itu, pengawasan terhadap kabel telekomunikasi yang menempel pada infrastruktur kelistrikan tidak boleh bersifat seremonial. Pemeriksaan harus benar-benar turun ke lapangan dan mencocokkan kondisi fisik dengan dokumen perizinan.
Begitu pula dengan aspek pajak.
Jika suatu kegiatan usaha memiliki kewajiban perpajakan atau retribusi berdasarkan aturan daerah, pemerintah daerah harus memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan. Jangan sampai perusahaan memperoleh manfaat ekonomi dari sebuah wilayah, sementara aspek kontribusi kepada daerah justru tidak pernah diperiksa secara terbuka.
Di sisi lain, perusahaan juga berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Pemeriksaan harus berdasarkan aturan yang sama, tidak boleh dibangun dari prasangka dan tidak boleh menjadikan pemberitaan sebagai pengganti proses hukum.
Karena itu, yang dibutuhkan saat ini bukan tudingan tambahan, melainkan transparansi.
PLN telah menyampaikan sikapnya. Solnet perlu memberikan klarifikasi. Pemerintah daerah perlu memastikan aspek kewenangannya. Dan aparat penegak hukum, jika memiliki dasar kewenangan dan informasi yang memadai, perlu menilai apakah persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan.
Publik Karimun berhak mengetahui siapa yang menggunakan aset PLN, atas dasar dokumen apa jaringan tersebut dipasang, apakah pemasangannya memenuhi standar keselamatan, dan apakah kewajiban kepada daerah telah dipenuhi.
Pertanyaan itu sederhana, tetapi jawabannya menyangkut kepastian hukum.
Jangan sampai kabel sudah membentang ke mana-mana, sementara dokumen izinnya justru masih menjadi tanda tanya. Dalam negara hukum, urutannya semestinya jelas: izin terlebih dahulu, pekerjaan kemudian.
Jika prosedur telah ditempuh, tunjukkan buktinya. Jika belum, perbaiki sesuai aturan.
Itulah bentuk pengawasan yang sehat—tajam terhadap persoalan, tetapi tetap memberikan ruang bagi setiap pihak untuk membuktikan dirinya benar. [Sajirun,S]




















