Karimun | Tribun News 99 – Persoalan legalitas perusahaan penyedia internet tidak selesai hanya dengan memiliki badan usaha dan jaringan yang berdiri di lapangan. Ada izin penyelenggaraan, kewajiban teknis, perangkat yang memenuhi persyaratan, serta sejumlah ketentuan lain yang harus dipenuhi sebelum layanan telekomunikasi diberikan kepada masyarakat.
Persoalan itu kini mengarah kepada PT Maxnet, perusahaan penyedia layanan internet yang disebut beralamat di Bukit Tembak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Pertanyaannya bukan apakah masyarakat membutuhkan internet. Jawabannya sudah jelas: sangat membutuhkan. Pertanyaannya adalah apakah setiap perusahaan yang menjual layanan internet kepada masyarakat telah memenuhi seluruh persyaratan hukum yang diwajibkan negara.
Dalam kasus PT Maxnet, pertanyaan tersebut belum mendapatkan jawaban yang memadai. Konfirmasi telah dilakukan kepada Husni, yang disebut sebagai pemilik perusahaan, pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Namun sampai berita ini disusun belum ada balasan yang menjelaskan status perizinan PT Maxnet.
Ketiadaan jawaban tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Tetapi dari perspektif kepentingan publik, sikap tidak memberikan klarifikasi terhadap pertanyaan mengenai legalitas perusahaan tentu patut dicatat.
Sebab, regulasi telekomunikasi Indonesia bukan memberikan ruang bagi siapa pun untuk menjalankan layanan internet secara bebas tanpa dasar perizinan. Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memperoleh izin penyelenggaraan dari Menteri dan layanan akses internet atau ISP termasuk dalam kategori jasa multimedia.
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi juga menempatkan penyelenggaraan telekomunikasi dalam kerangka pengaturan dan perizinan pemerintah. Undang-undang tersebut kini telah mengalami perubahan melalui regulasi Cipta Kerja.
Artinya, masyarakat sebenarnya tidak sedang meminta sesuatu yang berlebihan. Yang dipertanyakan adalah sesuatu yang sangat mendasar: apa dasar hukum sebuah perusahaan menyediakan layanan internet secara komersial kepada masyarakat?
Bila PT Maxnet memiliki izin yang lengkap, persoalan tersebut semestinya mudah dijawab. Perusahaan dapat menjelaskan jenis izin yang dimiliki, cakupan layanan, status penyelenggaraan, serta kepatuhan terhadap ketentuan teknis.
Sebaliknya, jika terdapat kekurangan administrasi atau perizinan, instansi berwenang memiliki kewajiban untuk melakukan pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya.
Di sinilah pemerintah tidak boleh hanya menjadi penonton.
Pengawasan terhadap perusahaan telekomunikasi penting karena dampaknya langsung dirasakan konsumen. Gangguan jaringan, kualitas layanan, keamanan perangkat, perlindungan pelanggan dan kepastian tanggung jawab penyedia merupakan bagian dari kepentingan publik.
Permenkominfo Nomor 13 Tahun 2019 antara lain mengatur kewajiban penyelenggara untuk menjamin layanan sesuai izin, memenuhi komitmen layanan, serta menggunakan perangkat telekomunikasi yang memenuhi persyaratan teknis dan tersertifikasi.
Karena itu, apabila ada penyedia layanan internet yang beroperasi tanpa kelengkapan yang dipersyaratkan, persoalannya tidak berhenti pada urusan administratif perusahaan. Ada konsumen yang menggunakan layanan tersebut dan ada kepentingan publik yang harus dilindungi.
Namun sebaliknya, perusahaan juga memiliki hak untuk tidak dihakimi berdasarkan dugaan semata.
Status legalitas PT Maxnet harus dipastikan melalui dokumen dan pemeriksaan lembaga yang berwenang. Karena itu, pemerintah melalui instansi yang memiliki kewenangan di bidang telekomunikasi perlu menjawab pertanyaan publik secara objektif:
Apakah PT Maxnet tercatat sebagai penyelenggara yang memiliki perizinan sesuai kegiatan usahanya, apakah izin tersebut masih berlaku, dan apakah operasionalnya sesuai dengan ruang lingkup izin yang dimiliki?
Pertanyaan itu jauh lebih penting dari pada sekadar perang opini. Sebab dalam bisnis yang menyangkut kebutuhan digital masyarakat, kepercayaan tidak dibangun dengan promosi paket internet, melainkan dengan kepastian legalitas, kepatuhan terhadap aturan dan keterbukaan kepada pelanggan.
Sampai berita ini diterbitkan, Husni belum memberikan tanggapan atas konfirmasi mengenai kelengkapan perizinan PT Maxnet. Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi pihak perusahaan.
Yang perlu dipastikan sekarang bukan siapa yang paling keras berbicara, melainkan apakah seluruh kegiatan usaha PT Maxnet telah berjalan sesuai izin yang diwajibkan dan apakah masyarakat Karimun mendapatkan layanan internet dari penyelenggara yang benar-benar patuh terhadap aturan. Itulah yang semestinya diperiksa. Bukan ditutup-tutupi, bukan pula divonis lebih dahulu. [Sajirun,S]




















