Karimun|Tribun News 99 — Sebuah bangunan berupa tembok keliling yang berada di kawasan Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi perhatian setelah pemiliknya mengaku belum mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Bangunan tersebut diketahui saat penelusuran lapangan pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, pemilik bangunan yang memperkenalkan diri sebagai Ismael mengakui bahwa tembok keliling tersebut merupakan miliknya. Namun, ketika ditanya mengenai legalitas bangunan, Ismael menyatakan bahwa izin bangunan tersebut belum diurus.
Pengakuan itu menjadi titik penting yang semestinya tidak berhenti sebagai informasi di lapangan. Pemerintah daerah melalui perangkat teknis terkait perlu memastikan apakah bangunan tersebut memang memerlukan PBG, apakah proses perizinannya telah dilakukan, serta apakah pembangunan dan pemanfaatan lahannya sesuai dengan ketentuan tata ruang dan bangunan gedung yang berlaku.
Ismael juga belum dapat memberikan penjelasan mengenai peruntukan akhir bangunan tersebut. “Kita belum tahu mau buat apa, lihat nantilah,” ujar Ismael ketika ditanya mengenai rencana pemanfaatan lokasi.
Di tengah ketidakjelasan tersebut, beredar informasi bahwa lokasi itu disebut-sebut akan digunakan sebagai gudang oleh salah satu perusahaan granit yang beroperasi di kawasan sekitar. Namun, informasi mengenai rencana penggunaan sebagai gudang itu belum mendapatkan kepastian dari Ismael maupun pihak perusahaan yang disebut.
Di sinilah persoalan menjadi penting. Sebuah bangunan yang berdiri tanpa kejelasan perizinan dan peruntukan tidak semestinya dibiarkan menjadi teka-teki di tengah masyarakat. Pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan administratif maupun teknis guna memastikan status sebenarnya.
Persetujuan Bangunan Gedung bukan sekadar persoalan selembar dokumen. Perizinan tersebut berkaitan dengan kepastian bahwa pembangunan memenuhi persyaratan administratif dan teknis yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, ketika pemilik sendiri mengakui belum mengurus izin, pemerintah daerah seharusnya tidak menunggu persoalan berkembang menjadi konflik baru.
Ketentuan mengenai bangunan gedung juga mengenal mekanisme penegakan administratif apabila suatu bangunan tidak memenuhi persyaratan yang diwajibkan. Bentuk tindakan tentunya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan dugaan atau informasi masyarakat.
Yang menjadi pertanyaan kemudian adalah mengapa pembangunan tembok keliling tersebut dapat berlangsung apabila benar belum terdapat proses perizinan yang diperlukan. Apakah lokasi sudah diperiksa?
Apakah status tata ruangnya telah dipastikan?
Apakah fungsi bangunan telah diketahui pemerintah daerah?
Dan apabila nantinya lokasi benar-benar digunakan sebagai gudang kegiatan usaha, apakah seluruh persyaratan bangunan dan pemanfaatannya telah dipenuhi?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka.
Pemerintah Kabupaten Karimun, khususnya perangkat daerah yang menangani urusan pekerjaan umum, penataan ruang, dan bangunan gedung, memiliki posisi strategis untuk memberikan kepastian. Masyarakat tidak membutuhkan pembiaran, melainkan penjelasan berdasarkan pemeriksaan resmi.
Upaya konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karimun, khususnya bagian yang menangani tata ruang, belum memperoleh jawaban saat penelusuran dilakukan.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya ruang informasi yang masih kosong.
Ketika masyarakat mempertanyakan legalitas sebuah bangunan, pemerintah seharusnya hadir memberikan penjelasan: apakah bangunan itu sesuai tata ruang, apakah perizinannya tersedia, dan tindakan apa yang akan dilakukan apabila ditemukan ketidaksesuaian.
Kritik terhadap pemerintah dalam persoalan ini bukan berarti menyatakan telah terjadi pelanggaran. Justru sebaliknya, pemeriksaan resmi diperlukan agar status bangunan tidak terus berada dalam wilayah abu-abu.
Jika ternyata seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah dapat menjelaskannya kepada masyarakat.
Jika belum terpenuhi, pemerintah juga memiliki kewenangan untuk meminta pemilik menyelesaikan kewajibannya sesuai mekanisme hukum.
Sikap pasif hanya akan melahirkan spekulasi. Terlebih jika bangunan tersebut nantinya benar digunakan untuk aktivitas pergudangan atau kegiatan yang berkaitan dengan usaha, aspek keselamatan, tata ruang, lingkungan sekitar, akses jalan, serta dampaknya terhadap warga harus menjadi perhatian.
Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap pembangunan di wilayah mereka berjalan sesuai aturan. Sebaliknya, pemilik bangunan juga berhak mendapatkan kepastian hukum melalui proses pemeriksaan yang objektif.
Karena itu, kasus tembok keliling di Pelambung ini layak segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lapangan oleh instansi berwenang. Bukan untuk menghakimi pemiliknya, melainkan memastikan aturan berlaku sama bagi siapa pun.
Sebab, jika pemerintah serius menegakkan tata ruang dan ketertiban bangunan, tidak boleh ada kesan bahwa pembangunan dapat berjalan lebih dahulu sementara urusan legalitas dibicarakan belakangan. [Sajirun S]




















