Karimun, Kepri| Tribun News 99 – Penanggulangan Aktivitas pembangunan dan penimbunan kawasan tepi pantai di Pelambung, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Kegiatan yang diperkirakan mencakup lahan sekitar satu hektare tersebut dipertanyakan legalitasnya, terutama terkait perizinan pemanfaatan ruang laut, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, serta kemungkinan dampaknya terhadap ekosistem pesisir.
Persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai urusan kepemilikan tanah atau kepentingan pribadi semata. Pembangunan di kawasan pesisir memiliki aturan tersendiri karena menyangkut ruang publik, lingkungan hidup, keberlanjutan ekosistem pantai, serta kepentingan masyarakat yang tinggal di sekitarnya.
Masyarakat kini menunggu keterbukaan pemerintah daerah, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun, untuk memastikan apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum atau justru terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
Sorotan utama bukan semata-mata siapa pemilik kegiatan pembangunan tersebut, melainkan apakah aktivitas penimbunan dan pembangunan di tepi pantai itu telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang.
Dalam konfirmasi kepada pihak yang disebut berkaitan dengan kegiatan tersebut, awak media menghubungi Humas PT Marasido Perdana, Ismail. Saat ditanya mengenai pembangunan dan penimbunan di kawasan pantai Pelambung, Ismail menyebut kegiatan itu merupakan pembangunan pribadi. Ia bahkan mempertanyakan apakah dirinya tidak diperbolehkan membangun.
Namun, keterangan tersebut justru memunculkan pertanyaan lanjutan yang perlu dijawab secara terbuka. Jika benar pembangunan itu merupakan kegiatan pribadi, bagaimana status penguasaan lahannya?
Apakah lokasi tersebut berada di atas tanah hak milik, kawasan sempadan pantai, atau justru mencakup ruang pesisir yang memiliki ketentuan pemanfaatan tersendiri?
Sementara itu, seorang warga sekitar yang identitasnya disamarkan dengan nama Kadir memberikan keterangan berbeda.
Menurutnya, pembangunan dan penimbunan tersebut bukan milik pribadi Ismail, melainkan berkaitan dengan PT Marasido Perdana dan disebut-sebut berada di bawah kepemilikan seseorang berinisial AWI.
Perbedaan keterangan ini tentu tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan mengenai kepemilikan maupun pihak yang bertanggung jawab. Akan tetapi, perbedaan tersebut menjadi alasan kuat bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung, termasuk menelusuri dokumen kepemilikan, penguasaan lahan, identitas penanggung jawab kegiatan, serta legalitas pembangunan.
Sementara itu, seorang warga sekitar yang identitasnya disamarkan dengan nama Kadir memberikan keterangan berbeda. Menurutnya, pembangunan dan penimbunan tersebut bukan milik pribadi Ismail, melainkan berkaitan dengan PT Marasido Perdana dan disebut-sebut berada di bawah kepemilikan seseorang berinisial AWI.
Perbedaan keterangan ini tentu tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan mengenai kepemilikan maupun pihak yang bertanggung jawab.
Akan tetapi, perbedaan tersebut menjadi alasan kuat bagi instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan langsung, termasuk menelusuri dokumen kepemilikan, penguasaan lahan, identitas penanggung jawab kegiatan, serta legalitas pembangunan.
Apalagi, kegiatan penimbunan kawasan pantai bukan persoalan sederhana yang dapat disamakan dengan membangun rumah atau bangunan biasa di atas tanah pribadi.
Status kepemilikan tanah tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memenuhi ketentuan tata ruang, persetujuan lingkungan, perizinan bangunan, maupun persetujuan pemanfaatan ruang laut apabila kegiatan tersebut menggunakan atau mengubah wilayah perairan pesisir.
Secara hukum, kegiatan reklamasi wilayah pesisir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah, antara lain melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 dan ketentuan perubahan berikutnya.
Pasal 34 UU tersebut menegaskan bahwa reklamasi harus memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pelaksanaannya juga wajib menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat, keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir, serta memenuhi persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
Pasal 34 UU tersebut menegaskan bahwa reklamasi harus memperhatikan aspek teknis, lingkungan, dan sosial ekonomi. Pelaksanaannya juga wajib menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat, keseimbangan antara pemanfaatan dan pelestarian lingkungan pesisir, serta memenuhi persyaratan teknis pengambilan, pengerukan, dan penimbunan material.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut berada pada ruang laut atau perairan pesisir, ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) perlu diperiksa sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan kewenangan yang berlaku. Hal ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Selain itu, apabila kegiatan tersebut berada pada ruang laut atau perairan pesisir, ketentuan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) perlu diperiksa sesuai jenis kegiatan, lokasi, dan kewenangan yang berlaku. Hal ini antara lain diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Dari sisi lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juga menjadi dasar pengawasan terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan perubahan dan kerusakan lingkungan. Persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan yang wajib dipenuhi harus disesuaikan dengan skala serta karakteristik kegiatan.
Persoalan akan semakin serius apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kerusakan ekosistem mangrove di lokasi tersebut. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Regulasi ini mengatur perlindungan mangrove, termasuk yang berada di luar kawasan hutan, kewajiban penanggulangan dan pemulihan kerusakan, serta sanksi administratif berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan hingga pencabutan persetujuan lingkungan sesuai ketentuan.
Bahkan, Pasal 73 UU Nomor 27 Tahun 2007 memuat ancaman pidana terhadap perbuatan tertentu yang secara sengaja merusak ekosistem mangrove maupun pembangunan fisik yang menimbulkan kerusakan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Ancaman pidananya dapat mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Namun, penerapannya harus berdasarkan hasil pemeriksaan, unsur pelanggaran, serta pembuktian hukum, bukan semata-mata karena adanya kegiatan penimbunan pantai.
Karena itu, Dinas PUPR Kabupaten Karimun tidak boleh hanya menunggu laporan atau membiarkan pertanyaan masyarakat berkembang tanpa kepastian. Pemeriksaan lapangan perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian kegiatan dengan tata ruang, status bangunan, dan persyaratan teknis yang menjadi kewenangannya.
DLH juga perlu memeriksa kondisi lingkungan, dokumen persetujuan lingkungan, serta kemungkinan adanya perubahan garis pantai, gangguan aliran air, sedimentasi, dan kerusakan habitat pesisir.
Pemeriksaan juga perlu melibatkan instansi yang berwenang di bidang kelautan dan tata ruang apabila lokasi pembangunan terbukti memasuki ruang laut. Dengan demikian, tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antarinstansi ketika masyarakat meminta penjelasan.
Aparat penegak hukum pun diminta tidak menutup mata. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, lakukan penelusuran secara profesional, periksa pihak yang bertanggung jawab, dan tindak sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai aktivitas pembangunan di kawasan pesisir berlangsung tanpa pengawasan yang memadai hanya karena berkaitan dengan kepentingan pihak tertentu.
Dampak pembangunan pesisir yang tidak terkendali bukan hanya menyangkut perubahan bentuk pantai. Apabila tidak direncanakan dengan benar, penimbunan dapat mengubah pola arus dan sedimentasi, mengganggu habitat biota laut, mengurangi wilayah tangkap nelayan, serta meningkatkan risiko abrasi atau genangan di kawasan sekitar.
Pada akhirnya, masyarakat kecil yang berpotensi menanggung akibatnya, sementara keuntungan pembangunan dinikmati oleh pihak yang berkepentingan.
Pemerintah tidak boleh menunggu sampai kerusakan terjadi dan masyarakat kehilangan sumber penghidupannya baru kemudian mengambil tindakan. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal, bukan setelah persoalan menjadi polemik.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: apakah pembangunan dan penimbunan di tepi pantai Pelambung sudah sesuai aturan atau belum?
Jangan sampai hukum hanya terlihat tegas terhadap masyarakat kecil, tetapi kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan kegiatan pembangunan berskala besar. Pantai bukan ruang yang bisa diubah sesuka hati. Lingkungan pesisir merupakan aset bersama yang harus dijaga untuk kepentingan masyarakat sekarang dan generasi mendatang. [Wahyudi]




















