Tulungagung, Jatim |Tribun News 99 – Pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir di Kabupaten Tulungagung menunjukkan peningkatan yang signifikan pada semester pertama tahun 2026. Hingga awal Juli, realisasi penerimaan retribusi parkir telah mencapai sekitar Rp5,8 miliar atau setara 49 persen dari target tahunan sebesar Rp11,8 miliar.

Capaian tersebut menjadi lonjakan yang cukup tajam jika dibandingkan dengan realisasi sepanjang tahun 2025 yang hanya mencapai sekitar Rp674 juta. Peningkatan ini tidak lepas dari mulai diterapkannya sistem parkir berlangganan yang diberlakukan sejak awal tahun 2026 sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan efektivitas pengelolaan retribusi parkir.
Kepala Bidang Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tulungagung, Mahendra Sulistiawan, Senin (6/7/2026), menjelaskan bahwa capaian pada semester pertama tahun ini menunjukkan tren yang positif.
Menurutnya, sistem parkir berlangganan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dibandingkan pola parkir manual yang diterapkan pada tahun sebelumnya.
Ia mengatakan, sepanjang tahun 2025 penerimaan retribusi parkir masih relatif rendah karena pengelolaannya menggunakan sistem manual. Kondisi tersebut membuat potensi penerimaan belum dapat dimaksimalkan.
Setelah skema parkir berlangganan diterapkan, penerimaan daerah melonjak hingga sekitar delapan kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, realisasi penerimaan hingga pertengahan tahun masih sedikit berada di bawah target yang telah ditetapkan. Dari target semester pertama sebesar Rp5,9 miliar, penerimaan yang berhasil dihimpun baru mencapai Rp5,8 miliar atau terpaut sekitar Rp100 juta.
Mahendra mengungkapkan, salah satu faktor yang masih menjadi kendala adalah tingkat kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Saat ini tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Tulungagung masih berada pada kisaran 85 persen dari total wajib pajak yang terdaftar.
Karena sistem parkir berlangganan terintegrasi dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, maka tingkat kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak menjadi faktor penting yang memengaruhi besarnya penerimaan retribusi parkir.

Untuk mengejar target hingga akhir tahun, Dinas Perhubungan telah menjalin koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemerintah Kabupaten Tulungagung, serta Polres Tulungagung.
Sinergi antarinstansi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus mengoptimalkan penerimaan retribusi parkir.
Berbagai langkah juga telah disiapkan, di antaranya melakukan pendekatan langsung kepada para wajib pajak dan menggelar kegiatan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor di sejumlah wilayah di Kabupaten Tulungagung.
Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat sehingga target penerimaan retribusi parkir sebesar Rp11,8 miliar pada akhir tahun 2026 dapat tercapai.
Pemerintah daerah optimistis, dengan penerapan sistem parkir berlangganan yang semakin berjalan efektif serta dukungan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sektor retribusi parkir akan menjadi salah satu penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang semakin kuat dan berkelanjutan. [Hilal]




















