Tulungagung,Jatim |Tribun News 99 – Pemerintah Kabupaten Tulungagung mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.
Selain mengusulkan anggaran dalam jumlah besar, pemerintah daerah juga mempercepat penyempurnaan regulasi sebagai landasan hukum agar seluruh tahapan pemilihan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Tulungagung, Hari Prastijo, mengatakan pihaknya telah mengajukan kebutuhan anggaran berkisar Rp45 miliar hingga Rp50 miliar.
Dana tersebut diproyeksikan untuk membiayai seluruh tahapan Pilkades serentak yang akan diikuti ratusan desa di Kabupaten Tulungagung.
Menurut Hari, sebanyak 243 dari total 257 desa akan menyelenggarakan Pilkades pada tahun 2027. Besarnya jumlah desa yang akan melaksanakan pemilihan secara bersamaan membuat pemerintah harus melakukan perencanaan sejak jauh hari, baik dari sisi pembiayaan, regulasi, maupun kesiapan teknis penyelenggaraan.
DPMD menargetkan tahapan awal Pilkades dimulai pada Maret hingga April 2027. Jadwal tersebut disusun dengan mempertimbangkan ketentuan bahwa seluruh proses pemilihan harus dimulai paling lambat enam bulan sebelum masa jabatan kepala desa berakhir.
Dengan demikian, seluruh tahapan administrasi, pembentukan panitia, penyusunan daftar pemilih, hingga penetapan calon diharapkan dapat berjalan secara tertib dan sesuai jadwal.
Selain menyiapkan anggaran, DPMD juga mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) kepada DPRD Tulungagung. Langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perubahan kebijakan pemerintah pusat, khususnya setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang membawa sejumlah perubahan terhadap ketentuan mengenai masa jabatan dan pencalonan kepala desa.
Pemerintah daerah menargetkan proses pembahasan serta penyempurnaan regulasi tersebut dapat diselesaikan pada Agustus 2026. Dengan tersedianya dasar hukum yang baru, seluruh tahapan Pilkades diharapkan memiliki kepastian hukum sehingga dapat meminimalkan potensi sengketa maupun persoalan administrasi selama proses pemilihan berlangsung.
Kepala Bidang Bina Pemerintahan DPMD Tulungagung, Reza Zulkarnain, menjelaskan bahwa perubahan regulasi nasional juga membuka peluang bagi kepala desa yang telah menjabat selama dua periode untuk kembali mencalonkan diri pada Pilkades 2027.
Kesempatan tersebut diberikan sepanjang calon memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Reza, ketentuan tersebut menjadi salah satu perubahan penting yang perlu dipahami masyarakat maupun para kepala desa. Pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi secara bertahap agar seluruh peserta maupun masyarakat memperoleh pemahaman yang sama mengenai mekanisme pencalonan dan pelaksanaan Pilkades.
Di sisi lain, DPMD juga mengingatkan perangkat desa yang berencana maju sebagai calon kepala desa agar memperhatikan ketentuan administratif. Sesuai aturan, perangkat desa diwajibkan mengundurkan diri dari jabatannya paling lambat tiga bulan sebelum penetapan calon kepala desa dilakukan.
Persyaratan tersebut dimaksudkan untuk menjaga netralitas aparatur pemerintahan desa selama proses pemilihan berlangsung.
Persiapan yang dilakukan sejak sekarang menunjukkan bahwa pelaksanaan Pilkades serentak 2027 menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Dengan jumlah desa yang cukup besar, kebutuhan anggaran yang mencapai puluhan miliar rupiah, serta penyesuaian regulasi yang sedang berlangsung, pemerintah berharap seluruh proses dapat berjalan aman, tertib, transparan, dan demokratis.
Pilkades serentak nantinya tidak hanya menjadi proses pergantian kepemimpinan di tingkat desa, tetapi juga menjadi momentum penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, serta memastikan lahirnya pemimpin-pemimpin desa yang memiliki legitimasi kuat dari masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di wilayah masing-masing. [HILAL]




















