Tulungagung, Jatim|Tribun News 86 – Dugaan masih beroperasinya sejumlah arena sabung ayam di Kabupaten Tulungagung memicu sorotan publik dan kembali mengangkat persoalan konsistensi penegakan hukum terhadap praktik perjudian.
Aktivitas yang disebut berlangsung di beberapa lokasi itu dinilai bukan hanya melanggar ketentuan pidana, tetapi juga berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta mengikis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil penelusuran lapangan serta laporan sejumlah warga, terdapat sedikitnya empat lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam dan masih menjalankan aktivitas secara rutin. Meski lokasi disebut berada di area yang relatif tertutup, aktivitas di dalamnya dikabarkan tetap ramai didatangi peserta maupun penonton dari berbagai wilayah.
Sejumlah warga mengaku mengetahui adanya kegiatan tersebut, namun memilih tidak melapor secara langsung karena khawatir terhadap dampak yang mungkin mereka hadapi. Mereka berharap aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara mandiri sehingga masyarakat tidak perlu merasa takut untuk menyampaikan informasi.
Salah seorang warga yang enggan identitasnya dipublikasikan mengatakan bahwa aktivitas di lokasi tersebut sudah menjadi pembicaraan masyarakat sekitar. Menurutnya, kendaraan keluar masuk masih terlihat pada hari-hari tertentu yang diduga menjadi jadwal pelaksanaan sabung ayam.
“Harapan kami sederhana, jika memang benar ada praktik perjudian, aparat segera turun melakukan pemeriksaan sehingga semuanya menjadi jelas,” ujarnya.
Perjudian, termasuk sabung ayam yang disertai taruhan, merupakan tindak pidana yang telah diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Regulasi tersebut memberikan dasar hukum bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penangkapan hingga proses peradilan terhadap pihak-pihak yang terbukti menyelenggarakan maupun turut serta dalam praktik perjudian.
Karena itu, apabila informasi yang berkembang di tengah masyarakat tersebut terbukti melalui proses penyelidikan, maka langkah penegakan hukum menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga ketertiban umum.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ditemukan unsur tindak pidana, aparat juga diharapkan menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, muncul pula informasi mengenai dugaan adanya oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan dan disebut menerima sejumlah uang agar tidak memberitakan dugaan aktivitas perjudian tersebut. Informasi tersebut masih berupa pengakuan yang belum dapat diverifikasi kebenarannya sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu dinilai mencederai integritas profesi jurnalistik. Pers memiliki fungsi sebagai penyampai informasi kepada publik, sarana kontrol sosial, pendidikan, hiburan, sekaligus pengawas jalannya kehidupan demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, setiap insan pers dituntut menjunjung tinggi kode etik jurnalistik, independensi, dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya.
Sejumlah kalangan berharap aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada dugaan praktik perjudian, tetapi juga menelusuri apabila terdapat pihak-pihak lain yang diduga turut memberikan perlindungan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut. Penanganan perkara secara menyeluruh dinilai akan memberikan efek jera sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Masyarakat juga mengharapkan adanya langkah nyata berupa penyelidikan yang profesional, pemeriksaan terhadap seluruh informasi yang berkembang, serta tindakan hukum apabila ditemukan bukti yang cukup. Penegakan hukum yang dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur diyakini akan menjadi jawaban atas keresahan masyarakat sekaligus menunjukkan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk perjudian tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai informasi dugaan masih beroperasinya arena sabung ayam di sejumlah lokasi tersebut.
Oleh karena itu, seluruh informasi yang berkembang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat pun menanti langkah konkret agar persoalan ini memperoleh kepastian hukum dan tidak terus menjadi polemik di tengah kehidupan sosial. [Hilal]




















