Tulungagung, Jatim|Tribun News 99 — Pemerintah Kabupaten Tulungagung mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp477.649.573.088. Besarnya nilai anggaran yang belum terserap tersebut didominasi oleh sejumlah kegiatan fisik yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran.
Data tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, saat menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Tulungagung.
Dalam pemaparannya, Ahmad Baharudin menjelaskan bahwa target pendapatan daerah pada tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.871.190.100.960. Hingga tutup buku anggaran, realisasi pendapatan mencapai Rp3.043.061.098.815 atau sekitar 105,98 persen dari target yang telah ditetapkan. Capaian tersebut menunjukkan pendapatan daerah melampaui target yang direncanakan.
Sementara itu, dari sisi belanja daerah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3.207.300.478.883. Namun realisasi belanja tercatat sebesar Rp2.901.521.903.649 atau sekitar 90,47 persen. Selisih antara anggaran yang telah dialokasikan dengan realisasi belanja inilah yang menjadi salah satu faktor pembentuk Silpa pada akhir tahun anggaran.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp336.110.377.923 dan seluruhnya terealisasi atau mencapai 100 persen. Adapun pengeluaran pembiayaan pada tahun anggaran tersebut tidak tercatat atau bernilai nol rupiah.
Menurut Ahmad Baharudin, Silpa yang mencapai hampir setengah triliun rupiah bukan berarti anggaran tersebut hilang ataupun tidak dapat dimanfaatkan. Sebagian besar merupakan anggaran kegiatan yang telah direncanakan, namun pelaksanaannya belum dapat diselesaikan hingga berakhirnya Tahun Anggaran 2025 sehingga akan dilanjutkan pada tahun berikutnya sesuai mekanisme penganggaran yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa proyek-proyek fisik menjadi penyumbang terbesar terhadap tidak terserapnya anggaran. Sejumlah pekerjaan belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal sehingga realisasinya bergeser ke Tahun Anggaran 2026.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung, lanjutnya, akan melanjutkan kegiatan-kegiatan tersebut pada tahun anggaran berikutnya agar program pembangunan tetap berjalan sesuai perencanaan dan kebutuhan masyarakat.
Ahmad Baharudin juga menyinggung pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan administrasi proyek, khususnya pada sektor pekerjaan umum. Menurutnya, aspek administrasi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi tingkat penyerapan anggaran sehingga seluruh proses harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut serapan anggaran di sektor pekerjaan umum belum optimal karena adanya kendala administrasi yang memerlukan perhatian lebih. Pemerintah daerah, kata dia, memilih memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan daripada terburu-buru menyelesaikan pekerjaan yang berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Fenomena Silpa sendiri merupakan bagian yang lazim dalam pengelolaan keuangan daerah dan dapat dipengaruhi oleh berbagai faktor, mulai dari proses pengadaan barang dan jasa, penyelesaian administrasi, penyesuaian jadwal pelaksanaan proyek, hingga efisiensi belanja.
Besaran Silpa kemudian menjadi salah satu indikator yang akan dievaluasi untuk meningkatkan efektivitas perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan anggaran pada tahun-tahun berikutnya.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan menjadi bagian dari agenda DPRD Tulungagung sesuai mekanisme pembahasan yang berlaku.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan tata kelola keuangan daerah sehingga pelaksanaan pembangunan pada tahun-tahun mendatang dapat berlangsung lebih optimal, tepat waktu, dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. [Hilal]




















