Tulungagung, Jatim|Tribun News 99 — Kejaksaan Negeri Tulungagung kembali memperluas penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun anggaran 2022 dengan menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan, Selasa (14/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik melengkapi alat bukti sekaligus menelusuri riwayat kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara.
Penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga pukul 11.49 WIB. Tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Tulungagung memeriksa sejumlah ruangan yang menyimpan arsip administrasi pertanahan dan dokumen pemerintahan. Selama proses berlangsung, aktivitas pelayanan di kantor kelurahan tetap berjalan dengan pengamanan dari aparat yang bertugas.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Roni, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan yang sedang berjalan. Menurut dia, Kantor Kelurahan Kepatihan menjadi lokasi ketiga yang didatangi penyidik setelah sebelumnya dilakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.
Ia menjelaskan, fokus penyidik kali ini adalah mengumpulkan dokumen yang berkaitan dengan riwayat tanah Griyo Dalem Kanjengan. Dokumen tersebut dinilai penting untuk mengurai asal-usul status kepemilikan lahan sekaligus mencocokkan data administrasi yang dimiliki sejumlah instansi pemerintah.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang dianggap relevan dengan penyidikan. Di antaranya dokumen Letter C, surat-surat waris, riwayat kepemilikan tanah, serta arsip administrasi lain yang berkaitan dengan objek tanah Griyo Dalem Kanjengan. Seluruh dokumen tersebut selanjutnya akan diteliti dan dianalisis sebagai bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan.
Menurut Roni, salah satu hal yang sedang didalami penyidik ialah alasan tanah tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat hak pakai. Informasi itu dinilai penting karena berkaitan dengan legalitas aset sekaligus menjadi bagian dari rangkaian fakta yang sedang dikumpulkan oleh tim penyidik.
Selain menelusuri dokumen, Kejaksaan juga hampir merampungkan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga saat ini sekitar 36 orang telah dimintai keterangan, termasuk mantan Bupati Tulungagung Maryoto Birowo. Penyidik menyebut seluruh saksi yang dipanggil bersikap kooperatif dan memenuhi proses pemeriksaan sesuai kebutuhan penyidikan.
Meski pemeriksaan saksi hampir selesai, Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Penyidik masih menunggu hasil koordinasi dengan para ahli yang akan memberikan pendapat sesuai bidang keahliannya. Di sisi lain, proses audit penghitungan potensi kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga masih berlangsung.
Kejaksaan menegaskan setiap tahapan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Penetapan status hukum terhadap pihak tertentu, apabila nantinya dilakukan, akan didasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan sendiri menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan aset daerah dan penggunaan anggaran pemerintah.
Sejumlah kalangan berharap proses hukum berjalan secara transparan, profesional, serta mampu memberikan kepastian hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi setiap pihak yang diperiksa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidik memastikan penyidikan masih terus berkembang. Dokumen-dokumen yang disita dari berbagai instansi akan dipadukan dengan keterangan saksi, hasil audit, serta pendapat para ahli untuk memperoleh gambaran utuh mengenai proses pengadaan tanah tersebut. Hasil dari seluruh rangkaian penyidikan itu nantinya akan menjadi dasar bagi Kejaksaan dalam menentukan langkah hukum berikutnya. [Hilal]




















