Tulungagung, Jatim| Tribun News 99 – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Bupati Tulungagung nonaktif Gatut Sunu Wibowo terus bergerak ke sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara. Pada Jumat, 17 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat pimpinan DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai saksi.
Langkah ini memperlihatkan bahwa penyidik masih menelusuri berbagai fakta, alur kebijakan, serta hubungan antarpihak yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Pemeriksaan berlangsung di kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Keempat pimpinan DPRD yang dipanggil berstatus sebagai saksi, sehingga pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan dugaan penerimaan lain yang tengah diselidiki di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Empat pimpinan DPRD Tulungagung yang diperiksa terdiri atas Ketua DPRD Marsono dari PDI Perjuangan, Wakil Ketua DPRD Abdullah Ali Munib dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Wakil Ketua DPRD Ebin Sunaryo dari Partai Gerindra, serta Wakil Ketua DPRD Sabar dari Partai NasDem.
Hingga pemeriksaan berlangsung, KPK belum mengungkap secara rinci materi yang didalami penyidik terhadap masing-masing saksi. Lembaga antirasuah itu juga belum memberikan penjelasan mengenai keterkaitan keterangan para pimpinan DPRD dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.
Pemanggilan para pimpinan legislatif tersebut menambah daftar pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses penyidikan. Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung Dwi Hari Subagyo, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tri Hadi, pegawai BPK Perwakilan Jawa Timur Hilman Faluthy, Kuasa Direktur PT Moderna Tehnik Perkasa Herman, serta staf perusahaan tersebut, Andriana.
Rangkaian pemeriksaan terhadap pejabat pemerintah daerah, unsur legislatif, aparatur pengawas, hingga pihak swasta menunjukkan bahwa penyidik berupaya memperoleh gambaran utuh mengenai dugaan peristiwa pidana yang sedang diusut.
Dalam perkara korupsi, pemeriksaan saksi merupakan tahapan penting untuk menguji kesesuaian keterangan, menelusuri aliran informasi maupun proses pengambilan keputusan yang diduga berkaitan dengan perkara.
Kasus yang menjerat Gatut Sunu Wibowo menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan praktik korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Di tengah tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, proses penegakan hukum diharapkan berjalan secara profesional, independen, transparan, serta berlandaskan asas praduga tak bersalah.
Sejauh ini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan dengan memanggil berbagai pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait perkara.
Tidak tertutup kemungkinan pemeriksaan akan berlanjut kepada saksi-saksi lain apabila penyidik memandang masih diperlukan pendalaman terhadap alat bukti maupun keterangan yang telah diperoleh.
Sampai berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari keempat pimpinan DPRD Tulungagung mengenai substansi pemeriksaan yang mereka jalani.
Proses hukum pun masih berlangsung di KPK, sementara seluruh pihak yang diperiksa sebagai saksi tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Hilal]




















