Blitar, Jatim|Tribun News 99 — Penangkapan seorang oknum anggota kepolisian yang diduga berada di rumah seorang terduga bandar sabu saat penggerebekan di Desa Pohgajih, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar, membuka kembali pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan internal di institusi kepolisian.
Peristiwa yang berawal dari pengembangan penyidikan kasus narkotika itu tidak hanya mengungkap dugaan peredaran sabu, tetapi juga menyeret aparat penegak hukum ke dalam pusaran perkara yang selama ini menjadi musuh utama negara.
Penggerebekan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota setelah mengembangkan penyidikan terhadap seorang tersangka berinisial KK yang lebih dahulu diamankan dalam perkara narkotika.
Dalam pemeriksaan, KK mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial KT yang disebut sebagai residivis kasus narkotika. Informasi tersebut menjadi dasar penyidik melakukan penyelidikan lanjutan hingga mengarah ke sebuah bengkel yang juga dijadikan tempat tinggal KT di Desa Pohgajih.
Saat petugas mendatangi lokasi pada Senin, 13 Juli 2026, mereka mendapati beberapa orang berada di dalam rumah tersebut. Salah satunya kemudian mengaku sebagai anggota kepolisian yang bertugas di Polres Blitar.
Temuan itu langsung menjadi perhatian penyidik mengingat lokasi tersebut merupakan target operasi dalam pengungkapan jaringan peredaran narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, membenarkan kronologi penggerebekan tersebut.
Menurut dia, penyidik melakukan penggeledahan terhadap seluruh orang yang berada di lokasi berikut barang-barang di dalam rumah. Seluruhnya kemudian dibawa ke Polres Blitar Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita sekitar 14,08 gram sabu yang telah dikemas dalam ratusan plastik klip kecil. Polisi juga mengamankan sebuah timbangan digital yang diduga digunakan untuk menakar dan mengemas narkotika sebelum diedarkan. Berdasarkan barang bukti tersebut, KT ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum.
Sementara itu, penanganan terhadap oknum polisi berinisial N dilakukan secara terpisah melalui koordinasi dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta Pengamanan Internal (Paminal). Hasil tes urine terhadap yang bersangkutan menunjukkan hasil positif mengandung narkotika.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi mengenai status hukum oknum tersebut, apakah hanya diproses secara etik atau juga akan dikenakan ketentuan pidana apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam tindak pidana narkotika.
Fakta inilah yang menjadi sorotan publik. Positif mengonsumsi narkotika tentu merupakan pelanggaran serius bagi seorang aparat penegak hukum. Namun masyarakat juga menunggu transparansi mengenai hubungan keberadaan oknum tersebut di rumah terduga bandar sabu.
Apakah hanya kebetulan berada di lokasi, memiliki hubungan tertentu dengan tersangka, atau terdapat dugaan keterlibatan lain yang masih didalami penyidik. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu hanya dapat diperoleh melalui penyidikan yang terbuka, profesional, dan bebas dari konflik kepentingan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen institusi kepolisian dalam menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum. Penegakan hukum terhadap anggota sendiri tidak boleh berhenti pada pemeriksaan etik apabila penyidikan menemukan unsur pidana.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkotika, hasil penyidikan juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
Peredaran narkotika sendiri telah lama menjadi ancaman serius yang merusak kehidupan sosial. Barang haram itu tidak hanya menghancurkan masa depan generasi muda, tetapi juga memicu meningkatnya tindak kriminal, merusak ketahanan keluarga, dan membebani negara dengan biaya penanganan rehabilitasi maupun penegakan hukum.
Karena itu, integritas aparat penegak hukum menjadi benteng utama dalam memutus mata rantai kejahatan tersebut.
Kasus yang menyeret oknum aparat selalu menimbulkan dampak yang lebih luas dibanding pelanggaran oleh masyarakat biasa. Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dipertaruhkan.
Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkotika justru terseret dalam perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, kepercayaan masyarakat berpotensi terkikis apabila penanganannya tidak dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Karena itu, penyelesaian perkara ini tidak cukup hanya berhenti pada penetapan tersangka terhadap bandar sabu. Proses pemeriksaan terhadap oknum polisi harus dilakukan secara independen, menyeluruh, dan hasilnya disampaikan kepada publik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi menjadi kunci untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa, sekaligus menjaga kredibilitas institusi dalam perang melawan narkotika.
Hingga berita ini disusun, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh pihak yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Aparat kepolisian juga belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan adanya tersangka baru maupun hasil pendalaman terhadap dugaan keterkaitan oknum anggota tersebut dengan jaringan peredaran narkotika.
Sesuai asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. [Hilal]




















