Tulungagung|Tribun News 99 — Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Tulungagung dari sektor pajak hiburan menghadapi ancaman serius setelah lima objek wisata pantai di pesisir selatan tidak lagi diperbolehkan menarik karcis masuk bagi pengunjung.
Kebijakan tersebut bukan hanya berdampak pada pola pengelolaan kawasan wisata, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan pajak yang selama ini menjadi salah satu penyumbang pendapatan daerah.
Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung menunjukkan realisasi pajak hiburan hingga akhir Juni 2026 baru mencapai sekitar Rp1,2 miliar atau 38 persen dari target tahunan sebesar Rp3,1 miliar.
Capaian itu dinilai masih membutuhkan dorongan signifikan pada semester kedua agar target dapat terpenuhi.
Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pembukuan dan Penagihan Pajak Bapenda Tulungagung, Bowo Wicaksono, menjelaskan bahwa sektor pariwisata memiliki kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak hiburan.
Selama ini sejumlah destinasi wisata pantai dikelola melalui pola kerja sama yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), dan Perhutani sehingga mampu menghasilkan penerimaan dari penjualan tiket masuk yang kemudian menjadi objek pajak daerah.
Situasi berubah setelah terbit surat dari Menteri Kehutanan yang menjadi dasar pelarangan penarikan karcis masuk di beberapa kawasan wisata pantai selatan. Kebijakan tersebut menyebabkan sumber penerimaan dari tiket masuk terhenti sehingga secara langsung memengaruhi potensi penerimaan pajak hiburan daerah.
Menurut Bowo, dampak yang paling dirasakan berasal dari objek-objek wisata dengan jumlah kunjungan tinggi. Selama ini kawasan tersebut memberikan kontribusi cukup besar terhadap penerimaan pajak hiburan. Jika aktivitas penarikan tiket tidak dapat dilakukan dalam waktu lama, maka peluang tercapainya target PAD pada sektor tersebut akan semakin berat.
Ia berharap terdapat komunikasi intensif antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat untuk memperoleh kepastian mengenai mekanisme pengelolaan kawasan wisata pantai ke depan. Kepastian regulasi dinilai penting agar pengelolaan destinasi wisata tetap berjalan sesuai ketentuan tanpa mengurangi potensi pendapatan daerah yang selama ini menjadi salah satu penopang pembiayaan pembangunan.
Lima objek wisata yang terdampak kebijakan tersebut meliputi Pantai Gemah, Pantai Pacar, Pantai Lumbung, Pantai Molang, dan Pantai Kedungtumpang. Kelima destinasi itu dikenal sebagai tujuan wisata unggulan di pesisir selatan Tulungagung dengan tingkat kunjungan yang relatif tinggi, terutama pada akhir pekan maupun musim libur.
Di sisi lain, kebijakan pelarangan penarikan karcis juga membuka tantangan baru bagi pemerintah daerah dalam mencari formulasi pengelolaan wisata yang tetap memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Selain menjaga keberlangsungan sektor pariwisata, pemerintah juga dihadapkan pada kebutuhan mempertahankan stabilitas penerimaan daerah yang menjadi sumber pembiayaan berbagai program pelayanan publik.
Hingga kini, pemerintah daerah masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai arah kebijakan pengelolaan kawasan wisata pantai tersebut.
Keputusan yang akan diambil nantinya diperkirakan menjadi faktor penting dalam menentukan keberlanjutan pengelolaan destinasi wisata sekaligus pencapaian target PAD Kabupaten Tulungagung pada tahun anggaran 2026. [Hilal]




















