Tulungagung|Tribun News 99 – Penutupan Jembatan Gondang I memunculkan persoalan baru di Kabupaten Tulungagung. Arus kendaraan berat yang semula melintasi jalur utama kini beralih ke jalan alternatif di Desa Gempolan, Kecamatan Pakel.
Dampaknya langsung dirasakan warga. Jalan desa yang sejak awal tidak dirancang menahan beban kendaraan bertonase tinggi kini setiap hari dilalui truk-truk besar, memicu kekhawatiran akan kerusakan infrastruktur sekaligus mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Keresahan itu mendorong warga mengajukan permohonan resmi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Tulungagung agar segera memasang portal pembatas ketinggian di akses masuk Desa Gempolan. Langkah tersebut dinilai penting untuk membatasi kendaraan bertonase tinggi yang memanfaatkan jalur alternatif selama proses pembangunan Jembatan Gondang I masih berlangsung.
Kepala Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Tulungagung, Ferdi Arif, menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah telah memasang 11 portal pembatas ketinggian di sejumlah jalur alternatif wilayah Kecamatan Gondang. Pemasangan portal itu bertujuan mengarahkan kendaraan besar agar tidak memasuki ruas jalan yang memiliki kapasitas terbatas.
Namun, setelah portal dipasang di wilayah Gondang, sebagian kendaraan berat justru mencari jalur lain dan beralih melintasi Desa Gempolan di Kecamatan Pakel. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan baru karena jalan desa tersebut termasuk jalan kelas III yang hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan batas tonase tertentu.
Menurut Ferdi, ruas jalan di Desa Gempolan tidak dirancang untuk dilalui kendaraan roda enam dengan muatan berat.
Jika kondisi tersebut terus berlangsung, risiko kerusakan jalan akan semakin besar. Selain merusak badan jalan, kendaraan berat juga berpotensi mengganggu utilitas umum yang berada di sepanjang ruas jalan desa.
Permohonan penambahan portal dari warga, kata dia, telah dibahas dalam Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam forum tersebut muncul usulan agar dipasang dua portal tambahan sebagai upaya membatasi akses kendaraan besar menuju Desa Gempolan.
Usulan itu selanjutnya akan disampaikan kepada kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Gondang I sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek dan pengaturan lalu lintas pendukung selama masa pekerjaan berlangsung.
Selain pemasangan portal, Forum LLAJ juga menilai pengawasan tidak bisa hanya mengandalkan sarana fisik. Diperlukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait, untuk mengawasi kendaraan yang nekat melintas di luar ketentuan.
Sebab, pengalaman di sejumlah lokasi menunjukkan masih ada pengemudi kendaraan berat yang berupaya mencari jalur alternatif demi menghindari pembatasan.
Di sisi lain, penataan lalu lintas selama pembangunan infrastruktur memang menjadi tantangan tersendiri.
Pengalihan arus harus tetap menjamin kelancaran distribusi barang, namun pada saat yang sama tidak boleh mengorbankan infrastruktur jalan lingkungan yang memiliki spesifikasi teknis lebih rendah.
Ketidakseimbangan antara kapasitas jalan dan beban kendaraan dapat mempercepat kerusakan konstruksi jalan, sehingga biaya pemeliharaan yang harus ditanggung pemerintah berpotensi meningkat.
Warga berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret sebelum kerusakan semakin meluas. Penambahan portal dinilai sebagai solusi jangka pendek untuk melindungi jalan desa, sementara pengawasan di lapangan perlu diperkuat agar kendaraan bertonase tinggi tetap menggunakan jalur yang sesuai dengan kelas jalan dan ketentuan lalu lintas yang berlaku.
Hingga kini, usulan penambahan dua portal di Desa Gempolan masih menunggu tindak lanjut hasil koordinasi antara Dinas Perhubungan, Forum LLAJ, dan kontraktor pembangunan Jembatan Gondang I.
Masyarakat berharap keputusan dapat segera direalisasikan agar fungsi jalan desa tetap terjaga dan aktivitas warga tidak terus terganggu oleh lalu lintas kendaraan berat selama proyek pembangunan jembatan berlangsung. [Hilal]




















