Tulungagung |Tribun News 99 – Empat sekolah dasar di Kabupaten Tulungagung memasuki tahun ajaran 2026/2027 tanpa satu pun peserta didik baru. Situasi tersebut tidak hanya menjadi cerminan menurunnya jumlah anak usia sekolah dasar, tetapi juga memunculkan konsekuensi serius bagi para tenaga pendidik.

Guru kelas di sekolah-sekolah tersebut terancam tidak dapat mencairkan tunjangan sertifikasi karena tidak memenuhi ketentuan beban mengajar sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, terdapat empat sekolah yang tidak memperoleh siswa baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027, yakni SD Swasta Dlodo di Kecamatan Pucanglaban, SD Negeri 4 Besuki di Kecamatan Besuki, SD Negeri 5 Bungur di Kecamatan Karangrejo, dan SD Negeri 1 Tenggong di Kecamatan Rejotangan.
Kepala Seksi Kelembagaan Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rifka Zuyun Umadah, menjelaskan bahwa secara keseluruhan terdapat 634 satuan pendidikan SD di Kabupaten Tulungagung. Dari jumlah tersebut, hanya empat sekolah yang tidak mendapatkan peserta didik baru pada tahun ajaran ini.
Menurut Rifka, kondisi tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, di antaranya letak geografis sekolah, minimnya lulusan taman kanak-kanak di wilayah sekitar, serta tren penurunan jumlah anak usia sekolah dasar yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Penurunan jumlah calon peserta didik juga memicu persaingan yang semakin ketat antarsekolah, baik negeri maupun swasta, untuk memperoleh siswa baru.
Dampak paling nyata dirasakan oleh guru kelas satu. Sesuai ketentuan yang berlaku, tunjangan profesi atau tunjangan sertifikasi hanya dapat dicairkan apabila guru memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka. Ketika tidak ada siswa baru yang masuk, maka proses pembelajaran di kelas satu tidak dapat berjalan sehingga beban mengajar tidak terpenuhi.
“Kalau tidak mendapat siswa baru, secara otomatis tunjangan sertifikasi tidak bisa dicairkan karena jam mengajar tidak terpenuhi,” kata Rifka.
Ia menjelaskan bahwa keberadaan minimal satu peserta didik baru sudah cukup untuk membuka kelas dan memenuhi proses pembelajaran sehingga beban kerja guru dapat dihitung sesuai ketentuan administrasi.
Namun apabila satu angkatan kosong, persoalan itu tidak hanya berdampak pada tahun berjalan, tetapi juga akan berlanjut pada jenjang kelas berikutnya apabila tidak segera ditemukan solusi.
Dinas Pendidikan, kata Rifka, tengah menyiapkan langkah agar hak guru tidak hilang. Salah satu alternatif yang sedang dipertimbangkan adalah melakukan redistribusi atau pemindahan guru ke sekolah lain yang masih membutuhkan tenaga pendidik sehingga persyaratan beban mengajar tetap dapat dipenuhi.
Di tengah situasi tersebut, para guru memilih tetap menjalankan tugas dengan optimistis. Mereka menilai kondisi minimnya siswa bukan disebabkan menurunnya kualitas pendidikan, melainkan perubahan demografi yang berada di luar kendali sekolah.
Guru SD Negeri 5 Bungur, Eva Listiana, mengatakan pihak sekolah telah melakukan pendataan calon peserta didik sejak sebelum libur sekolah. Pendataan dilakukan melalui pemantauan langsung di lingkungan masyarakat serta kegiatan posyandu untuk mengetahui jumlah anak yang memasuki usia sekolah dasar.
Hasil pendataan sementara menunjukkan terdapat sekitar delapan anak yang telah memasuki usia sekolah dasar di wilayah sekitar sekolah. Dari jumlah tersebut, sekitar dua hingga tiga anak diperkirakan berpotensi mendaftar pada tahun ajaran berikutnya.
Menurut Eva, rendahnya angka kelahiran menjadi faktor utama yang menyebabkan sekolah tidak memperoleh peserta didik baru pada tahun ini. Karena itu, pihak sekolah tetap berupaya membangun komunikasi dengan masyarakat agar keberadaan sekolah tetap dipercaya sebagai pilihan pendidikan bagi anak-anak di lingkungan sekitar.
Hal senada disampaikan Guru Kelas V SD Negeri 5 Bungur, Budiyono. Ia menegaskan bahwa semangat para guru tidak berubah meskipun jumlah siswa baru nihil. Baginya, kualitas layanan pendidikan tetap menjadi prioritas agar seluruh peserta didik yang masih belajar di sekolah tersebut memperoleh hak pendidikan secara maksimal.
Ia menilai hubungan yang baik antara sekolah dan masyarakat menjadi modal penting untuk mempertahankan kepercayaan publik. Menurutnya, setiap anak yang belajar di sekolah tersebut harus mendapatkan pelayanan pendidikan yang setara tanpa merasa dibedakan dengan sekolah lain.
Fenomena sekolah tanpa siswa baru menjadi peringatan bahwa tantangan dunia pendidikan kini tidak hanya berkaitan dengan mutu pembelajaran, tetapi juga perubahan struktur kependudukan yang berdampak langsung terhadap keberlangsungan satuan pendidikan.
Pemerintah daerah dihadapkan pada kebutuhan menyusun strategi jangka panjang agar pemerataan layanan pendidikan tetap terjaga, hak guru terlindungi sesuai ketentuan, dan sekolah-sekolah yang berada di wilayah dengan jumlah penduduk terbatas tetap dapat menjalankan fungsinya sebagai penyedia layanan pendidikan dasar bagi masyarakat. [Hilal]




















