Pernyataan Soal UKW dan Julukan “Wartawan Bodrek” Picu Polemik, Perdebatan Lama tentang Kompetensi dan Kebebasan Pers Kembali Mengemuka

REDAKSI

- Redaksi

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:52 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya |Tribun News 99 — Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria bernama Warsito, yang mengaku sebagai pimpinan redaksi sebuah media daring, memicu polemik di kalangan insan pers.

Video tersebut menyebar luas di media sosial setelah berisi pernyataan yang menyebut akan “menyikat habis” wartawan yang tidak memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) serta melabeli mereka dengan sebutan “wartawan bodrek”.

Ucapan itu segera menuai reaksi keras dari berbagai kalangan organisasi profesi wartawan karena dinilai berpotensi menimbulkan stigma, memperkeruh hubungan antarsesama jurnalis, dan memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polemik itu bukan semata-mata soal pilihan diksi yang dianggap merendahkan profesi, melainkan menyentuh persoalan yang lebih mendasar mengenai batas antara peningkatan kompetensi wartawan dan jaminan kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Di tengah derasnya arus informasi digital, perdebatan mengenai UKW memang kerap muncul, namun pernyataan yang bernada ancaman dinilai memperburuk situasi dan berpotensi memecah solidaritas profesi.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Jurnalis Independen Nusantara (IJEN), Ali Maskur, menanggapi pernyataan tersebut dengan nada kritis. Ia menilai penyampaian pendapat yang menyerang kelompok wartawan tertentu tidak mencerminkan sikap profesional dan justru dapat memperkeruh iklim kebebasan pers.

Menurutnya, bila terdapat pihak yang merasa dirugikan oleh pernyataan tersebut, penyelesaian melalui mekanisme hukum merupakan hak yang dijamin peraturan perundang-undangan.

Ali Maskur juga menegaskan bahwa UKW merupakan instrumen untuk mengukur dan meningkatkan kompetensi wartawan, namun bukan syarat yang diwajibkan undang-undang agar seseorang dapat menjalankan profesi jurnalistik. Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers tidak memuat ketentuan yang mewajibkan wartawan memiliki sertifikat UKW sebagai dasar pengakuan profesi.

Dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 disebutkan bahwa wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik. Ketentuan tersebut tidak mempersyaratkan kepemilikan sertifikat UKW sebagai syarat mutlak menjalankan aktivitas jurnalistik.

Karena itu, menurutnya, kompetensi memang penting untuk terus ditingkatkan, tetapi tidak boleh dijadikan alat untuk mendiskreditkan atau menghilangkan hak seseorang dalam menjalankan profesi pers selama bekerja sesuai ketentuan hukum dan etika jurnalistik.

Pernyataan yang menyamakan wartawan non-UKW dengan istilah yang bernada merendahkan dinilai berpotensi membentuk opini publik yang keliru. Masyarakat dapat menganggap bahwa seluruh wartawan tanpa UKW bekerja secara tidak profesional, padahal kualitas jurnalistik pada dasarnya diukur dari kepatuhan terhadap kode etik, akurasi informasi, independensi, dan tanggung jawab dalam menyajikan berita, bukan semata-mata kepemilikan sertifikat.

Di sisi lain, para pemerhati pers mengingatkan bahwa penggunaan istilah yang bersifat menghina sesama profesi justru dapat menggerus kepercayaan publik terhadap media. Ketika sesama insan pers saling menyerang di ruang publik dengan narasi yang provokatif, masyarakat berpotensi kehilangan kepercayaan terhadap fungsi pers sebagai penyampai informasi yang independen dan berimbang.

Polemik ini juga memunculkan kembali kekhawatiran mengenai munculnya praktik diskriminasi terhadap wartawan di lapangan. Bila terdapat instansi pemerintah, lembaga publik, atau narasumber yang kemudian menolak melayani wartawan hanya karena tidak memiliki UKW, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Sebab, hak memperoleh informasi dan melakukan kegiatan jurnalistik tetap dilindungi sepanjang dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Perdebatan mengenai UKW sesungguhnya bukan hal baru. Sejak program tersebut diperkenalkan sebagai bagian dari upaya peningkatan profesionalisme wartawan, berbagai organisasi pers memiliki pandangan yang berbeda mengenai posisi dan implementasinya.

Namun hampir seluruh pihak sepakat bahwa peningkatan kompetensi harus dilakukan melalui pendidikan, pembinaan, dan penguatan integritas, bukan dengan intimidasi ataupun pelabelan yang merendahkan martabat profesi.

Di tengah tantangan penyebaran disinformasi dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap kualitas pemberitaan, polemik semacam ini menjadi pengingat bahwa ruang publik membutuhkan dialog yang sehat, argumentasi yang berbasis hukum, dan penghormatan terhadap sesama insan pers.

Kritik terhadap kualitas jurnalistik merupakan hal yang sah dalam negara demokrasi, tetapi penyampaiannya tetap harus berlandaskan etika, data, dan ketentuan hukum agar tidak berubah menjadi ujaran yang memecah belah komunitas pers.

Kasus ini sekaligus menjadi cermin bahwa kebebasan berpendapat tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Pernyataan yang mengandung stigma, ancaman, atau penghinaan terhadap kelompok profesi tertentu bukan hanya berpotensi menimbulkan kegaduhan, tetapi juga dapat memperlebar jurang perpecahan di tengah upaya membangun pers yang profesional, independen, dan dipercaya masyarakat.

Pada akhirnya, yang paling dirugikan bukan hanya kalangan wartawan, melainkan publik yang membutuhkan informasi berkualitas sebagai fondasi kehidupan demokrasi. [Hilal]

Berita Terkait

PENGERJAAN PEMBANGUNAN TROTOAR JALAN TEUKU UMUR, PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN TURUN KEJALAN.
Tujuh Kursi Kosong, Pimpinan OPD Di Pemkab Tulungagung Telah Di isi
DINAS PUPR TULUNGAGUNG KEBUT PERBAIKAN JALAN DI KARANGREJO
PENGERJAAN PEMBANGUNAN TROTOAR JALAN TEUKU UMUR, PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN TURUN KEJALAN.
ACARA TASYAKURAN MEMPEINGATI HARI SANTRI MASIONAL DIHADIRI PLT. BUPATI AHMAD BAHARUDIN.
SMPN6 Tulungagung Peringati Hari Santri Nasional 
HARI SANTRI NASIONAL 2026, SMPN 6 TULUNGAGUNG BAGIKAN 380 PAKET SEMBAKO UNTUK WARGA.
KEJUARAAN PIALA BUPATI KEDIRI 2026 DIPEREBUTKAN KONTINGEN DARI SMPN 1 GURAH KEDIRI

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Melalui MTQH, Danramil Lunyuk Perkuat Harmoni Sosial dan Nilai Spiritual Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:16 WIB

MTQH Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda, Danramil Moyo Hilir Hadir Berikan Dukungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:50 WIB

Melalui Pembinaan Teritorial, Babinsa Moyo Mekar Dukung Program Pendataan Sosial Ekonomi

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kerekeh hingga Kerato, Babinsa Dukung Koordinasi Program Bedah Rumah di Lima Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dukung Masa Depan Pencari Kerja, Kasdim Sumbawa Hadir di Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Anggota Koramil 1607-03/Ropang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Lenangguar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Pemuda Tangguh, Indonesia Kuat: Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Hadiri Syukuran Pelantikan Kades Telaga

Berita Terbaru