Tulungagung |Tribun News 99 — Regenerasi kepemimpinan di tingkat desa di Kabupaten Tulungagung menghadapi tantangan serius. Di tengah kebutuhan akan gagasan segar dan kemampuan adaptasi terhadap perkembangan teknologi, keterlibatan generasi muda dalam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih jauh dari harapan.
Dari 256 desa yang ada di wilayah tersebut, keterisian anggota BPD dari kalangan muda baru mencapai sekitar 10 persen. Kondisi ini dinilai menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah desa maupun pemerintah daerah dalam mendorong partisipasi politik dan pembangunan berbasis generasi muda.
Data tersebut disampaikan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung, Reza Zulkarnain. Menurutnya, rendahnya angka partisipasi tersebut menunjukkan bahwa masih sedikit anak muda yang tertarik mengambil peran sebagai bagian dari lembaga yang memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD merupakan lembaga yang menjalankan fungsi representasi masyarakat di tingkat desa. Perannya tidak hanya menampung dan menyalurkan aspirasi warga, tetapi juga membahas serta menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, mengawasi jalannya pemerintahan desa, hingga menjaga keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel.
Dalam praktiknya, fungsi BPD kerap disandingkan dengan lembaga legislatif di tingkat desa karena memiliki kewenangan dalam proses pembentukan peraturan desa dan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah desa. Karena itu, keberadaan anggota BPD yang memiliki wawasan luas, pemikiran inovatif, dan kemampuan membaca kebutuhan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menentukan arah pembangunan desa.
Reza mengatakan, generasi muda memiliki modal yang besar untuk mengisi ruang tersebut. Kemampuan menguasai teknologi informasi, memahami perkembangan digital, hingga kecepatan beradaptasi terhadap perubahan sosial menjadi nilai tambah yang dibutuhkan dalam penyusunan kebijakan desa yang lebih responsif terhadap perkembangan zaman.
Menurutnya, keterlibatan pemuda juga menjadi bagian penting dalam memastikan regenerasi kepemimpinan di desa berjalan secara berkesinambungan. Desa membutuhkan kader-kader baru yang mampu melanjutkan pembangunan sekaligus membawa perspektif baru dalam menjawab tantangan masa depan.
Kesempatan untuk bergabung sebagai anggota BPD masih terbuka lebar. Saat ini seluruh desa di Kabupaten Tulungagung telah menyelesaikan pembentukan panitia seleksi anggota BPD. Tahapan pendaftaran dijadwalkan berlangsung secara serentak pada 3 hingga 11 Agustus 2026 di seluruh 256 desa.
Setelah proses administrasi selesai, pemilihan anggota BPD akan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah atau mufakat pada 4 hingga 8 September 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari proses demokrasi desa yang mengedepankan keterwakilan masyarakat dan kesepakatan bersama.
Persyaratan untuk menjadi anggota BPD juga dinilai cukup terbuka. Calon anggota minimal berusia 20 tahun, sementara batas usia maksimal tidak ditentukan. Ketentuan lainnya, calon yang telah menjabat sebagai anggota BPD selama tiga periode berturut-turut maupun tidak berturut-turut tidak diperkenankan kembali mencalonkan diri. Sebaliknya, mereka yang belum mencapai tiga periode masih memiliki kesempatan mengikuti proses seleksi.
Selain peluang berkontribusi dalam pembangunan desa, anggota BPD juga memperoleh hak berupa insentif yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati. Untuk posisi Ketua BPD, insentif yang diterima sebesar Rp525 ribu setiap bulan. Di samping itu, anggota BPD juga telah memperoleh perlindungan jaminan sosial melalui program BPJS.
Pemerintah Kabupaten Tulungagung juga menyiapkan kebijakan pemberian tunjangan purna tugas bagi anggota BPD yang menyelesaikan masa jabatannya. Tunjangan tersebut diberikan satu kali untuk setiap periode masa jabatan, bukan dihitung sebagai tambahan insentif bulanan.
Rendahnya partisipasi anak muda dalam BPD menjadi cerminan bahwa ruang demokrasi desa belum sepenuhnya menarik minat generasi penerus. Di sisi lain, pembangunan desa pada era digital membutuhkan sumber daya manusia yang mampu menghadirkan inovasi, transparansi, dan tata kelola yang adaptif terhadap perubahan.
Momentum pembentukan BPD tahun 2026 menjadi kesempatan bagi generasi muda Tulungagung untuk mengambil peran lebih besar dalam menentukan arah pembangunan desanya melalui jalur konstitusional, sekaligus memperkuat kualitas demokrasi dari tingkat paling dasar. [Hilal]




















