Tulungagung|Tribun News 99 – Keluhan warga terhadap semakin maraknya aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang memanfaatkan trotoar sebagai lokasi berjualan akhirnya direspons pemerintah daerah.
Petugas gabungan melakukan penertiban di sepanjang Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kepatihan, Selasa (22/7/2026), dengan sasaran para pedagang yang menggunakan fasilitas umum yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri atas aparatur Kelurahan Kepatihan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung.
Petugas menyusuri trotoar sepanjang sekitar 1,4 kilometer, mulai dari Simpang Empat BTA hingga Simpang Masjid Al-Muslimun.
Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan terganggunya fungsi trotoar serta munculnya potensi kecelakaan akibat kendaraan pembeli yang kerap berhenti dan parkir di badan jalan.
Lurah Kepatihan, Rio Hendrawan Nusantara, mengatakan bahwa pada tahap awal pemerintah masih mengedepankan pendekatan persuasif melalui sosialisasi dan teguran kepada para pedagang.
Dalam kegiatan itu, petugas mendatangi sekitar tujuh hingga delapan pedagang yang menjajakan berbagai jenis dagangan, mulai dari makanan, minuman hingga buah-buahan.
Menurut Rio, trotoar merupakan fasilitas publik yang dibangun untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki sehingga penggunaannya tidak boleh dialihkan menjadi tempat berdagang. Karena itu, para pedagang diminta segera memindahkan aktivitas usahanya ke lokasi yang tidak mengganggu fungsi trotoar maupun arus lalu lintas.
Ia menjelaskan, sebagian besar pedagang yang ditemukan berjualan di kawasan tersebut bukan berasal dari Kelurahan Kepatihan. Meski demikian, pemerintah tetap mengedepankan edukasi agar seluruh pedagang memahami aturan mengenai pemanfaatan ruang publik.
Selain mengurangi hak pejalan kaki, keberadaan lapak di atas trotoar dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan. Kondisi itu diperparah oleh banyaknya kendaraan pelanggan yang berhenti di tepi jalan untuk membeli makanan atau minuman sehingga mempersempit ruang lalu lintas dan meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan.
Rio mengungkapkan bahwa pemerintah sebenarnya telah beberapa kali mengingatkan para pedagang agar menggeser lokasi berjualan lebih ke dalam dan tidak lagi menggunakan trotoar sebagai tempat usaha. Namun masih ditemukan pedagang yang tetap memanfaatkan fasilitas tersebut.
Karena itu, apabila setelah sosialisasi para pedagang masih mengabaikan imbauan, Pemerintah Kabupaten Tulungagung melalui Satpol PP akan meningkatkan langkah penegakan aturan dengan memberikan surat teguran sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang yang aman bagi pejalan kaki.
Pemerintah berharap pendekatan persuasif yang dilakukan saat ini dapat dipatuhi oleh seluruh pedagang sehingga tidak diperlukan tindakan penertiban yang lebih tegas pada tahap berikutnya. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk mendukung upaya penataan ruang publik dengan mematuhi aturan parkir dan memanfaatkan fasilitas umum sesuai peruntukannya.
Penertiban ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan perkotaan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan, tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha kecil yang tetap diharapkan dapat menjalankan aktivitas ekonominya di lokasi yang sesuai dengan ketentuan. [Hilal]




















