Dinas Pendidikan Tulungagung Selidiki Dugaan Penjualan LKS di SD, Sekolah Terancam Sanksi

REDAKSI

- Redaksi

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:04 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung|Tribun News 99 – Praktik dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan beredarnya buku pelajaran tanpa identitas penerbit yang jelas di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Tulungagung menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan setempat.

Temuan yang mencuat melalui laporan masyarakat dan pemberitaan tersebut kini memasuki tahap penelusuran resmi. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan aktivitas yang berpotensi membebani orang tua siswa maupun bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan sekolah.

Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Dwi Teguh Prasetya, S.STP., M.M., mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan praktik tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari pengawasan yang sedang dilakukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan sebelum diambil keputusan.

Ia menegaskan sekolah-sekolah yang disebut dalam laporan akan dipanggil untuk memberikan penjelasan. Proses tersebut dilakukan guna mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, sekaligus menentukan langkah pembinaan maupun sanksi administratif apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.

Dinas Pendidikan, kata Teguh, telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan sejak awal tahun 2026 melalui surat edaran yang melarang praktik transaksi penjualan buku maupun LKS kepada peserta didik di lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut merupakan upaya mencegah munculnya beban biaya tambahan yang harus ditanggung orang tua atau wali murid di luar ketentuan yang telah diatur pemerintah.

Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme pemenuhan kebutuhan buku pelajaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut dapat dimanfaatkan sekolah untuk pengadaan buku ajar resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, besaran dana BOS yang diterima masing-masing sekolah tidak sama karena bergantung pada jumlah peserta didik dan komponen pembiayaan lainnya, sehingga kemampuan setiap sekolah dalam memenuhi seluruh kebutuhan buku juga berbeda.

Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan praktik penjualan buku kepada siswa apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan memilih menempuh langkah evaluasi menyeluruh agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengadaan bahan ajar di lingkungan pendidikan. Transparansi dalam penyediaan buku pelajaran menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan sekaligus memastikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tanpa dibebani pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung, Dinas Pendidikan belum menyampaikan nama sekolah yang sedang ditelusuri. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan sehingga setiap kesimpulan nantinya didasarkan pada hasil verifikasi, bukan semata-mata dugaan yang beredar di masyarakat.

Apabila terbukti terdapat pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan yang berlaku. [Hilal]

Berita Terkait

PENGERJAAN PEMBANGUNAN TROTOAR JALAN TEUKU UMUR, PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN TURUN KEJALAN.
Tujuh Kursi Kosong, Pimpinan OPD Di Pemkab Tulungagung Telah Di isi
DINAS PUPR TULUNGAGUNG KEBUT PERBAIKAN JALAN DI KARANGREJO
PENGERJAAN PEMBANGUNAN TROTOAR JALAN TEUKU UMUR, PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN TURUN KEJALAN.
ACARA TASYAKURAN MEMPEINGATI HARI SANTRI MASIONAL DIHADIRI PLT. BUPATI AHMAD BAHARUDIN.
SMPN6 Tulungagung Peringati Hari Santri Nasional 
HARI SANTRI NASIONAL 2026, SMPN 6 TULUNGAGUNG BAGIKAN 380 PAKET SEMBAKO UNTUK WARGA.
KEJUARAAN PIALA BUPATI KEDIRI 2026 DIPEREBUTKAN KONTINGEN DARI SMPN 1 GURAH KEDIRI

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Melalui MTQH, Danramil Lunyuk Perkuat Harmoni Sosial dan Nilai Spiritual Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:16 WIB

MTQH Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda, Danramil Moyo Hilir Hadir Berikan Dukungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Utamakan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Lenangguar Imbau Warga Bijak Manfaatkan Lahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kerekeh hingga Kerato, Babinsa Dukung Koordinasi Program Bedah Rumah di Lima Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dukung Masa Depan Pencari Kerja, Kasdim Sumbawa Hadir di Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Anggota Koramil 1607-03/Ropang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Lenangguar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Pemuda Tangguh, Indonesia Kuat: Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Hadiri Syukuran Pelantikan Kades Telaga

Berita Terbaru