Tulungagung|Tribun News 99 – Praktik dugaan penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) dan beredarnya buku pelajaran tanpa identitas penerbit yang jelas di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Tulungagung menjadi perhatian serius Dinas Pendidikan setempat.
Temuan yang mencuat melalui laporan masyarakat dan pemberitaan tersebut kini memasuki tahap penelusuran resmi. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan aktivitas yang berpotensi membebani orang tua siswa maupun bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan sekolah.
Kepala Bidang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Dwi Teguh Prasetya, S.STP., M.M., mengatakan pihaknya telah menerima informasi mengenai dugaan praktik tersebut dan menjadikannya sebagai bagian dari pengawasan yang sedang dilakukan.
Menurut dia, setiap laporan akan ditindaklanjuti melalui mekanisme klarifikasi dan pemeriksaan agar fakta yang sebenarnya dapat dipastikan sebelum diambil keputusan.
Ia menegaskan sekolah-sekolah yang disebut dalam laporan akan dipanggil untuk memberikan penjelasan. Proses tersebut dilakukan guna mengetahui apakah benar terjadi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan, sekaligus menentukan langkah pembinaan maupun sanksi administratif apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
Dinas Pendidikan, kata Teguh, telah mengingatkan seluruh satuan pendidikan sejak awal tahun 2026 melalui surat edaran yang melarang praktik transaksi penjualan buku maupun LKS kepada peserta didik di lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut merupakan upaya mencegah munculnya beban biaya tambahan yang harus ditanggung orang tua atau wali murid di luar ketentuan yang telah diatur pemerintah.
Menurutnya, pemerintah telah menyediakan mekanisme pemenuhan kebutuhan buku pelajaran melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Dana tersebut dapat dimanfaatkan sekolah untuk pengadaan buku ajar resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, besaran dana BOS yang diterima masing-masing sekolah tidak sama karena bergantung pada jumlah peserta didik dan komponen pembiayaan lainnya, sehingga kemampuan setiap sekolah dalam memenuhi seluruh kebutuhan buku juga berbeda.
Kondisi tersebut, lanjutnya, tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan praktik penjualan buku kepada siswa apabila bertentangan dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan memilih menempuh langkah evaluasi menyeluruh agar persoalan dapat diselesaikan secara objektif dan berdasarkan fakta.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap pengadaan bahan ajar di lingkungan pendidikan. Transparansi dalam penyediaan buku pelajaran menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan sekaligus memastikan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan tanpa dibebani pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hingga proses klarifikasi dan pemeriksaan berlangsung, Dinas Pendidikan belum menyampaikan nama sekolah yang sedang ditelusuri. Pemeriksaan masih dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan sehingga setiap kesimpulan nantinya didasarkan pada hasil verifikasi, bukan semata-mata dugaan yang beredar di masyarakat.
Apabila terbukti terdapat pelanggaran, pihak yang bertanggung jawab akan dikenai pembinaan maupun sanksi sesuai peraturan yang berlaku. [Hilal]




















