Tulungagung|Tribun News 99 – Dugaan perlakuan yang dinilai tidak berpihak kepada keluarga kurang mampu kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Tulungagung.
Seorang kepala sekolah di SMK Veteran 1 Tulungagung menjadi sorotan setelah dilaporkan diduga menolak permohonan pembayaran tunggakan biaya pendidikan secara bertahap dari orang tua siswa serta diduga menyampaikan peringatan yang dikaitkan dengan status kehadiran siswa apabila kewajiban administrasi belum diselesaikan.
Peristiwa tersebut memicu perhatian sejumlah pihak karena menyangkut hak peserta didik untuk tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa tekanan akibat persoalan ekonomi.
Peristiwa itu, menurut pengakuan orang tua siswa bernama Supriono, terjadi ketika dirinya mendatangi SMK Veteran 1 Tulungagung yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso Gang 1, Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, pada Jumat (24/7/2026).
Kedatangannya bertujuan menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pembayaran tunggakan biaya pendidikan anaknya secara bertahap. Nilai tunggakan yang dimaksud sebesar Rp1.000.000.
Namun, Supriono mengaku permohonan tersebut tidak diterima. Ia menyatakan telah menjelaskan kondisi ekonomi keluarganya yang belum memungkinkan untuk melunasi seluruh tunggakan sekaligus.
Menurutnya, skema pembayaran secara mencicil merupakan jalan tengah agar kewajiban tetap dapat dipenuhi tanpa mengganggu kebutuhan pokok keluarga.
Selain mengaku tidak memperoleh persetujuan untuk mencicil pembayaran, Supriono juga menyampaikan bahwa dirinya mendapat peringatan apabila tunggakan tidak segera diselesaikan, anaknya berpotensi dicatat sebagai alfa atau tidak hadir, meskipun tetap mengikuti kegiatan belajar di sekolah.
Pengakuan tersebut menimbulkan kekhawatiran karena jika benar terjadi, pencatatan kehadiran yang tidak sesuai kondisi faktual dapat berdampak pada administrasi akademik siswa.
“Saya datang bukan untuk menghindari kewajiban, tetapi ingin menunjukkan niat baik agar tunggakan bisa saya angsur sesuai kemampuan. Saya berharap ada kebijakan yang mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga,” ujar Supriono sebagaimana disampaikan kepada pihak yang mendampingi persoalan tersebut.
Kasus ini kemudian mendapat perhatian Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK RI) Kabupaten Tulungagung. Organisasi tersebut mendatangi sekolah guna meminta penjelasan atas laporan yang diterima sekaligus mendorong penyelesaian yang mengedepankan kepentingan peserta didik.
Ketua DPC LPK RI Kabupaten Tulungagung, Gus Edi Al Ghoi, menyatakan keprihatinannya atas dugaan perlakuan yang dialami wali murid. Menurutnya, lembaga pendidikan semestinya menjadi ruang yang mengedepankan nilai kemanusiaan, terutama ketika berhadapan dengan keluarga yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Ia menilai, apabila dugaan penolakan pembayaran secara bertahap maupun peringatan yang dikaitkan dengan status kehadiran siswa terbukti benar, maka pendekatan tersebut patut dievaluasi.
Sebab, persoalan administrasi keuangan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi yang proporsional tanpa menimbulkan tekanan psikologis terhadap peserta didik.
Gus Edi juga meminta Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Tulungagung–Trenggalek bersama instansi terkait melakukan evaluasi terhadap penanganan persoalan tersebut.
Menurutnya, langkah itu diperlukan agar mekanisme penyelesaian tunggakan biaya pendidikan memiliki pedoman yang mengedepankan perlindungan hak anak sekaligus memberikan kepastian bagi orang tua yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Pengamat pendidikan selama ini kerap menekankan bahwa komunikasi antara sekolah dan orang tua menjadi faktor penting dalam menyelesaikan persoalan administrasi pendidikan. Pendekatan yang mengutamakan musyawarah dinilai lebih mampu menjaga hubungan baik antara sekolah, peserta didik, dan keluarga tanpa mengorbankan hak anak untuk belajar.
Hingga berita ini disusun, pihak Kepala SMK Veteran 1 Tulungagung, Mukhamad Fatkhul Azis, S.Pd., belum memberikan keterangan atau tanggapan atas dugaan yang disampaikan oleh wali murid maupun langkah yang ditempuh DPC LPK RI Kabupaten Tulungagung.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak sekolah untuk memberikan penjelasan secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak sekolah, berita ini akan diperbarui sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi. [Hilal]




















