Tulungagung| Tribun News 99 – Ketegangan yang terjadi dalam sebuah konferensi pers hingga memunculkan dugaan tindakan yang dinilai merendahkan profesi wartawan mendapat perhatian serius Dewan Pers.
Lembaga independen yang bertugas menjaga kemerdekaan pers itu menegaskan bahwa setiap bentuk komunikasi dengan insan pers harus dilakukan secara beretika, menghormati profesi wartawan, dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Dewan Pers melalui surat pernyataan resminya sebagai respons atas peristiwa yang memicu perhatian publik.
Dalam keterangannya, Dewan Pers menyampaikan keprihatinan terhadap adanya dugaan perlakuan yang dianggap tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik dalam sebuah forum konferensi pers.
Dewan Pers menilai bahwa wartawan memiliki fungsi yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan demokrasi. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berkewajiban mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan fakta, dengan tetap mengedepankan prinsip akurasi, keberimbangan, independensi, serta kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.
Karena itu, pertanyaan yang diajukan wartawan dalam forum resmi merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sekaligus pemenuhan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.
Perbedaan pandangan terhadap materi pertanyaan ataupun ketidaknyamanan narasumber atas pertanyaan yang diajukan, menurut Dewan Pers, merupakan hal yang dapat terjadi dalam praktik jurnalistik. Namun, respons terhadap pertanyaan tersebut semestinya disampaikan secara santun, proporsional, dan menghormati martabat profesi wartawan.
Dewan Pers juga mengingatkan bahwa kebebasan pers merupakan amanat konstitusi yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi tersebut memberikan perlindungan terhadap kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum dan kode etik.
Dengan demikian, setiap pihak diharapkan memahami posisi pers sebagai mitra dalam kehidupan demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut diperlakukan secara tidak hormat ketika menjalankan fungsi pengawasan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Dalam konteks tersebut, Dewan Pers mengajak seluruh penyelenggara negara, aparat, pejabat publik, pelaku usaha, organisasi, maupun masyarakat luas untuk membangun hubungan yang sehat dengan insan pers.
Kritik, klarifikasi, maupun keberatan terhadap suatu pemberitaan atau pertanyaan wartawan memiliki mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk penggunaan hak jawab dan hak koreksi, sehingga tidak perlu disikapi dengan tindakan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan Dewan Pers sekaligus menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan bukan semata menyangkut kepentingan individu yang menjalankan tugas jurnalistik, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pers yang bekerja secara profesional merupakan salah satu pilar penting dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan kehidupan demokrasi yang sehat.
Di sisi lain, Dewan Pers juga menegaskan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik, menjunjung tinggi profesionalisme, menghormati narasumber, serta menyajikan informasi secara berimbang.
Hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan wartawan diyakini akan menciptakan ruang komunikasi publik yang lebih berkualitas dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan keluarnya pernyataan tersebut, Dewan Pers berharap seluruh pihak dapat menahan diri dari tindakan maupun ucapan yang berpotensi merendahkan profesi wartawan.
Sebaliknya, perbedaan pendapat dalam proses peliputan hendaknya diselesaikan melalui dialog yang santun, mekanisme hukum yang berlaku, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai salah satu fondasi negara demokrasi.
Sikap saling menghargai antara pers dan seluruh elemen masyarakat dinilai menjadi kunci untuk menjaga marwah profesi jurnalistik sekaligus memastikan hak publik atas informasi tetap terlindungi. [Hilal]




















