Tribun News 99 jawa timur-Tulungagung. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung bergerak cepat melayangkan surat teguran keras kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setelah menjadi objek temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Langkah taktis ini diambil agar OPD Pemkab Tulungagung kena teguran tersebut segera menyelesaikan seluruh catatan administratif eksternal yang ditargetkan rampung secara menyeluruh dalam waktu tujuh hari ke depan.
Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat 12 temuan dari pihak auditor yang mayoritas didominasi oleh persoalan maladministrasi keuangan serta prosedur teknis pembelanjaan daerah. Salah satu pelanggaran mencolok yang menjadi sorotan utama adalah adanya transaksi belanja pemerintah bernilai di atas Rp5 juta yang masih diselesaikan dengan metode tunai, padahal regulasi resmi secara tegas mewajibkan penggunaan mekanisme pembayaran nontunai.
Pj Sekda Tulungagung, Tri Hariadi, menegaskan bahwa selain perbaikan tata kelola administrasi oleh pihak Inspektorat, pemerintah daerah juga terus mengoordinasikan proses pengembalian kekurangan kas negara demi mengejar kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Sudah kita tindak lanjuti untuk teguran-teguran ke OPD yang kemarin ada 12 temuan. Sedangkan untuk yang pengembalian, ini masih kita komunikasikan dengan OPD terkait,” pungkasnya usai rapat di gedung dewan. (Hilal)




















