Tulungagung|Tribun News, 99.com – Ketika akses wartawan ke lingkungan pemerintahan desa dipersempit, persoalannya tidak berhenti pada hubungan antara kepala desa dan insan pers. Ada kepentingan publik yang jauh lebih besar: bagaimana masyarakat memperoleh informasi mengenai penggunaan uang negara dan bagaimana kinerja pemerintahan desa dapat diawasi secara terbuka.
Sorotan terhadap kecenderungan menjauhkan wartawan secara perlahan, sekaligus memperkecil anggaran untuk kegiatan informasi dan publikasi, patut dilihat secara serius. Bukan karena wartawan harus selalu memperoleh anggaran dari pemerintah desa, melainkan karena keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemerintah desa memang memiliki ruang anggaran untuk kegiatan komunikasi publik, sosialisasi, sistem informasi desa dan publikasi program. Namun anggaran tersebut bukanlah uang yang bebas digunakan sesuai keinginan kepala desa. Setiap belanja harus memiliki dasar kebutuhan, tercantum dalam perencanaan dan penganggaran desa, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah persoalan menjadi menarik. Jika anggaran publikasi atau informasi diperkecil, masyarakat berhak mengetahui alasannya. Apakah memang kebutuhan publikasi menurun? Apakah program pemerintah desa sudah tidak membutuhkan penyebarluasan informasi? Atau terdapat perubahan kebijakan anggaran yang memiliki pertimbangan lain?.
Pertanyaan semacam itu bukan bentuk permusuhan terhadap pemerintah desa. Justru itulah fungsi kontrol sosial.
Pemerintah desa mengelola anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan daerah. Karena itu, masyarakat tidak semestinya ditempatkan hanya sebagai penerima keputusan. Mereka berhak mengetahui bagaimana uang publik direncanakan, digunakan dan dipertanggungjawabkan.
Kewajiban keterbukaan pemerintahan desa memiliki landasan dalam berbagai regulasi. Prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pemerintahan desa telah menjadi bagian dari kerangka hukum pemerintahan desa dan pengelolaan keuangan desa. Informasi mengenai anggaran, kegiatan pembangunan dan pertanggungjawaban pemerintah desa pada prinsipnya harus dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, munculnya anggapan bahwa wartawan sebaiknya dijauhkan dari pemerintahan desa justru perlu dipertanyakan. Wartawan bukan aparat pemeriksa keuangan dan bukan pula penegak hukum. Tetapi kerja jurnalistik memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat dan menguji persoalan-persoalan publik melalui pemberitaan.
Tentu, hubungan pemerintah desa dengan media tidak boleh berubah menjadi hubungan transaksional. Anggaran publikasi tidak boleh dimaknai sebagai uang untuk membeli pemberitaan positif. Media juga tidak boleh menempatkan kerja jurnalistik sebagai alat tekanan untuk memperoleh keuntungan tertentu. Kedua hal tersebut sama-sama berbahaya bagi kepentingan publik.
Yang perlu dibedakan adalah kerja sama publikasi yang sah, transparan dan memiliki dasar administrasi dengan praktik yang bertujuan membungkam kritik.
Jika pemerintah desa menggunakan anggaran untuk publikasi kegiatan, tentu harus jelas apa kegiatannya, siapa penyedianya, apa produknya, berapa nilainya dan bagaimana pertanggungjawabannya. Sebaliknya, jika anggaran publikasi dikurangi, masyarakat juga berhak mengetahui dasar kebijakan tersebut.
Kejanggalan justru muncul apabila keterbukaan hanya dibicarakan ketika pemerintah membutuhkan dukungan, tetapi menghilang ketika masyarakat mulai bertanya.
Desa tidak boleh menjadi ruang tertutup yang hanya menyajikan informasi ketika pemerintah desa menganggap informasi tersebut menguntungkan. Informasi publik bukan milik kepala desa. Anggaran desa juga bukan milik pribadi pejabat desa. Keduanya berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Dalam konteks ini, memperkecil ruang publikasi tanpa penjelasan yang memadai dapat menimbulkan persoalan baru. Bukan otomatis berarti telah terjadi pelanggaran hukum, tetapi kebijakan semacam itu layak dipertanyakan ketika bersamaan dengan semakin terbatasnya akses informasi kepada masyarakat dan wartawan.
Sebab, semakin kecil ruang informasi, semakin besar pula ruang bagi prasangka.
Masyarakat akhirnya hanya mengetahui apa yang disampaikan secara resmi, sementara berbagai pertanyaan mengenai pembangunan, pengadaan, pelayanan publik, penggunaan anggaran dan capaian program bisa kehilangan ruang untuk diuji secara independen.
Padahal, kontrol sosial tidak selalu harus berakhir pada tuduhan. Pertanyaan sederhana seperti berapa anggaran yang digunakan, untuk kegiatan apa, siapa pelaksananya, apa hasilnya dan apakah manfaatnya dirasakan masyarakat merupakan pertanyaan yang wajar dalam negara demokratis.
Bila semua kegiatan pemerintah desa berjalan sesuai perencanaan dan aturan, seharusnya pertanyaan publik tidak perlu dianggap sebagai ancaman. Transparansi justru menjadi pelindung bagi pemerintah desa sendiri. Dengan informasi yang terbuka, masyarakat dapat membedakan antara kritik berbasis fakta dan tudingan yang tidak berdasar.
Sebaliknya, pemerintahan yang alergi terhadap pertanyaan akan selalu menghadapi persoalan kepercayaan.
Karena itu, pemerintah desa perlu berhati-hati dalam menentukan kebijakan terkait informasi dan hubungan dengan pers. Jangan sampai kebijakan administratif yang sebenarnya sah justru menimbulkan kesan bahwa akses informasi sedang dipersempit.
Yang lebih penting, jangan sampai anggaran publikasi diperlakukan sebagai alat untuk mengatur siapa yang boleh memberitakan pemerintah desa dan siapa yang harus dijauhkan.
Pers memiliki independensi. Pemerintah memiliki kewajiban memberikan pelayanan dan informasi publik sesuai aturan. Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui. Ketiga unsur tersebut harus ditempatkan pada koridor masing-masing.
Bila ada wartawan yang meminta informasi, mekanismenya harus jelas. Bila ada permintaan publikasi, harus ada prosedur dan pertanggungjawaban yang jelas. Bila terdapat informasi yang dikecualikan, dasar pengecualiannya juga harus mengacu pada ketentuan hukum, bukan sekadar alasan “tidak nyaman diberitakan”.
Begitu pula dengan penggunaan anggaran. Tidak semua kegiatan media otomatis harus dibiayai pemerintah. Namun jika pemerintah desa mengalokasikan anggaran untuk publikasi dan informasi, belanja tersebut harus dapat diuji manfaatnya oleh masyarakat.
Di sinilah kritik perlu diarahkan secara tajam: jangan sampai desa rajin memasang slogan tentang transparansi, tetapi pelaksanaannya justru membuat masyarakat kesulitan memperoleh informasi.
Ironinya, ketika pemerintah pusat terus mendorong digitalisasi pemerintahan dan keterbukaan informasi, masih ada kekhawatiran di tingkat bawah bahwa akses pemberitaan justru semakin menyempit.
Dampaknya bukan hanya dirasakan wartawan. Masyarakatlah yang paling mungkin dirugikan.
Ketika informasi pembangunan sulit diperoleh, warga kehilangan kesempatan untuk mengetahui apakah jalan yang dibangun sesuai rencana, apakah bantuan benar-benar diterima penerima manfaat, apakah program pemberdayaan berjalan, serta bagaimana anggaran desa digunakan.
Dalam jangka panjang, kondisi semacam itu dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.
Karena itu, persoalan ini semestinya tidak diselesaikan dengan cara menjauhkan wartawan, mengurangi akses informasi, atau menganggap kritik sebagai gangguan. Pemerintah desa justru perlu membuka ruang komunikasi yang sehat dan terukur.
Jika memang terdapat perubahan anggaran publikasi, sampaikan dasar dan alasannya. Jika ada kerja sama media, buka mekanisme dan pertanggungjawabannya sesuai aturan. Jika ada kritik terhadap pemberitaan, jawab dengan data. Jika ada informasi yang salah, berikan klarifikasi.
Cara tersebut jauh lebih bermartabat daripada membangun tembok komunikasi.
Pada akhirnya, ukuran pemerintahan desa yang sehat bukan seberapa banyak pemberitaan positif yang muncul, melainkan seberapa mudah masyarakat memperoleh informasi yang benar mengenai uang dan program yang menyangkut kepentingan mereka.
Anggaran publikasi bukan uang untuk membeli kesunyian. Media bukan alat legitimasi kekuasaan. Wartawan bukan musuh pemerintah desa. Dan masyarakat bukan penonton yang hanya boleh menerima informasi yang telah disaring.
Jika semua pihak memahami batas dan fungsi masing-masing, desa dapat menjadi ruang pemerintahan yang terbuka, kritis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun jika akses informasi justru dipersempit ketika kontrol sosial mulai bekerja, pertanyaan publik akan semakin keras: apa sebenarnya yang ingin ditutup dari pandangan masyarakat?
Pertanyaan itu tidak perlu dijawab dengan kemarahan.
Jawablah dengan dokumen, data, anggaran, laporan pertanggungjawaban dan keterbukaan. Sebab dalam pemerintahan yang menggunakan uang rakyat, transparansi bukan kemurahan hati pejabat, melainkan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat. [Hilal]




















