Tulungagung|Tribun News 99 – Kebijakan penyesuaian honor bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Tulungagung mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Tulungagung menyiapkan kenaikan honor bagi PPPK paruh waktu yang selama ini menerima penghasilan di bawah Rp750 ribu per bulan, dengan skema penyetaraan menjadi Rp750 ribu.
Kebijakan tersebut disiapkan melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) APBD Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2026. Jika pembahasan dan proses penganggaran berjalan sesuai rencana, penyesuaian itu akan menyentuh sekitar 2.500 PPPK paruh waktu dari total kurang lebih 5.000 orang yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Besaran honor yang selama ini diterima para PPPK paruh waktu memang tidak seragam. Sebagian masih menerima penghasilan sekitar Rp125 ribu per bulan, sementara lainnya memperoleh Rp300 ribu, Rp400 ribu, atau nominal berbeda sesuai kondisi dan penempatannya. Mereka tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk sektor pendidikan, kesehatan, sosial, serta perangkat daerah lainnya.
Rencana penyetaraan tersebut menjadi penting karena menyangkut penghasilan pegawai yang menjalankan tugas pelayanan pemerintahan di berbagai lini. Pemerintah daerah menyatakan kebijakan itu diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu, termasuk mereka yang bertugas sebagai tenaga pendidik maupun pada bidang pelayanan lainnya.
Pelaksana Tugas Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin mengatakan penyesuaian honor tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu. Menurut dia, kebijakan itu tidak hanya menyasar satu kelompok pekerjaan, tetapi mencakup PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan pemerintah daerah.
“Ini untuk menambah kesejahteraan para pegawai PPPK paruh waktu, termasuk guru dan lainnya,” kata Ahmad.
Namun, kenaikan honor tersebut belum berarti langsung diterima seluruh penerima pada saat kebijakan disampaikan. Realisasinya masih bergantung pada proses pembahasan PAK APBD 2026 serta tahapan administrasi dan penganggaran yang harus dilalui pemerintah daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung Dwi Hary Subagyo berharap pembahasan PAK dapat segera dituntaskan. Kecepatan proses pembahasan dinilai akan berpengaruh terhadap waktu pelaksanaan penyesuaian honor di lapangan.
“Semakin cepat, semakin baik. Karena kalau kajian dari dinas teknis terlambat, penyerapan waktunya juga akan semakin lambat,” ujarnya.
Dengan demikian, inti kebijakan ini bukan sekadar perubahan angka pada slip penghasilan. Ada sekitar 2.500 PPPK paruh waktu yang kini menunggu kepastian apakah honor mereka yang sebelumnya berada di bawah Rp750 ribu benar-benar dapat disetarakan sesuai rencana pemerintah daerah.
Di tengah kebutuhan peningkatan kesejahteraan pegawai, pemerintah daerah juga harus memastikan kebijakan tersebut memiliki dasar penganggaran yang jelas, mekanisme pembayaran yang transparan, serta dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal itu penting agar kebijakan yang telah disiapkan tidak berhenti sebagai rencana dalam dokumen anggaran.
PAK APBD 2026 menjadi tahapan penting untuk menentukan kapan kebijakan tersebut dapat direalisasikan. Setelah proses penganggaran dan pembahasan selesai, pemerintah daerah masih perlu memastikan seluruh mekanisme teknis pembayaran berjalan sehingga manfaatnya benar-benar sampai kepada PPPK paruh waktu yang menjadi sasaran kebijakan.
Bagi para PPPK paruh waktu yang selama ini menerima honor Rp125 ribu, Rp300 ribu, Rp400 ribu, dan nominal di bawah Rp750 ribu, rencana penyetaraan tersebut tentu menjadi kabar yang dinantikan. Nilai kenaikan itu secara nominal cukup signifikan dibandingkan penghasilan sebelumnya.
Kebijakan tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan kesejahteraan PPPK paruh waktu tidak dapat dilepaskan dari kemampuan fiskal daerah dan proses pengambilan keputusan anggaran. Karena itu, masyarakat kini menunggu tahapan berikutnya: apakah pembahasan PAK APBD 2026 dapat segera diselesaikan dan kapan penyesuaian honor tersebut mulai benar-benar dibayarkan.
Untuk sementara, angka Rp750 ribu menjadi batas honor yang disiapkan bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya menerima penghasilan di bawah angka tersebut. Kepastian realisasinya tetap menunggu rampungnya proses penganggaran dan tahapan administrasi pemerintah daerah. [Hilal]




















