Karimun|Tribun News 99 – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN resmi menetapkan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria. Penetapan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat penataan aset dan akses masyarakat terhadap tanah di wilayah desa tersebut.
Menindak lanjuti penetapan ini , Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Karimun adakan acara Focus Group Discussion (FGD) dan Sosialisasi Pembentukan Kepengurusan Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 yang digelar di gedung Serbaguna Manjimat Desa Tebias, Kamis (27/8/2026).

Kampung reforma agraria merupakan wilayah/desa yang ditetapkan pemerintah (ATR/BPN) sebagai lokasi pelaksanaan program reforma agraria secara lengkap. Seperti penataan aset yaitu pembagian tanah, sertifikat hak milik serta penataan akses yaitu pendampingan ekonomi, infrastruktur dan pelatihan usaha.
Tujuan ditetapkannya sebagai Kampung Reforma Agraria untuk memberikan Keadilan penguasaan tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Memberikan kepastian hukum tanah ke warga serta memberikan dukungan agar tanah bisa diolah jadi sumber penghasilan.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor BPN Kabupaten Karimun, Sofyan Sauri, S.ST. menyampaikan bahwa status Kampung Reforma Agraria diberikan kepada desa yang memiliki potensi konflik Agraria yang tinggi namun juga memiliki komitmen kuat dari Pemerintah Desa dan masyarakat untuk menata kepemilikan tanah secara legal dan berkeadilan.
Dengan ditetapkannya Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria, masyarakat akan mendapat kepastian hukum atas tanah. Selain Sertifikasi, kami juga mendorong program pemberdayaan ekonomi produktif, jelas Sofyan Sauri.
Kepala Desa Tebias Nazaruddin mengatakan, menyambut baik penetapan Desa Tebias ini sebagai Kampung Reforma Agraria. Selama ini banyak warga yang menggarap lahan dengan turun temurun namun belum bersertifikat.
Ini khabar baik, dengan adanya Kampung Reforma Agraria maka warga akan merasa tenang.
Dengan status baru ini , Desa Tebias diharapkan menjadi percontohan penataan Agraria yang tidak hanya menyelesaikan pertanahan tetapi juga meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa, ungkap Nazaruddin.
Kegiatan Focus Group Discussion dan Sosialisasi Pembentukan Pengurus Kampung Reforma Agraria Tahun 2026 ini menyepakati dan memutuskan Sekdes Desa Tebias Eldi Budiansyah dipercayakan menjadi Ketua Kampung Reforma Agraria Desa Tebias.
Hadir dalam kegiatan ini, diantaranya Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor BPN Kabupaten Karumun, Sofyan Sauri, S.ST., Koordinator Subtansi Landreform, Wahyuni, S.Si., Kabid Perindustrian Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, Puji Lisanti.
Selain itu juga hadir Kabid Pangan dan Pertanian, Zulkarnain, Kepala UPT Dinas Perikanan Kecamatan Kundur, Kepala Desa Tebias Nazaruddin serta masyarakat peserta Sosialisasi. [M.Nainggolan]




















