Proyek Kolam Renang Desa Pongkar Tanpa Plang, CSR Perusahaan Disebut Jadi Sumber Dana, Transparansi Dipertanyakan

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 14:44 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun| Tribun News 99 — Sebuah pembangunan fasilitas yang disebut akan menjadi kolam renang di Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Pekerjaan fisik disebut telah berlangsung, tetapi papan informasi proyek belum terlihat di lokasi ketika dilakukan peninjauan pada 28 Agustus 2026.

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pembangunan berlangsung di wilayah desa yang semestinya dapat diketahui dan diawasi masyarakat. Bukan hanya bentuk bangunannya yang penting, tetapi juga informasi mengenai sumber pembiayaan, pelaksana pekerjaan, tujuan pembangunan, serta siapa yang nantinya bertanggung jawab terhadap fasilitas tersebut.

Dari penelusuran di lapangan, masyarakat setempat menyampaikan bahwa proyek tersebut merupakan pembangunan kolam renang. Informasi itu kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Desa Pongkar, Abdul Jamal, melalui pesan WhatsApp.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Abdul Jamal membenarkan bahwa fasilitas yang sedang dibangun tersebut memang direncanakan sebagai kolam renang. Ia menyebut sumber pembiayaan pembangunan berasal dari CSR perusahaan.
Namun, ketika ditanyakan mengenai papan informasi proyek yang belum terlihat di lokasi, Kepala Desa Pongkar menyampaikan bahwa papan tersebut akan dipasang.

Pernyataan itu sekaligus membuka pertanyaan berikutnya: kapan papan informasi tersebut dipasang, apa saja informasi yang akan dicantumkan, dan mengapa pekerjaan sudah berjalan sementara informasi mengenai proyek belum tersedia secara terbuka di lokasi?

Pertanyaan tersebut penting karena papan informasi bukan sekadar persoalan tampilan. Dalam praktik pengawasan pembangunan, informasi di lokasi menjadi pintu awal bagi masyarakat untuk mengetahui identitas suatu pekerjaan.

Ketika sebuah proyek berlangsung tanpa informasi yang memadai, masyarakat berada pada posisi yang serba terbatas. Mereka dapat melihat pembangunan, tetapi belum tentu mengetahui siapa yang bertanggung jawab. Mereka dapat melihat material dan pekerjaan fisik, tetapi tidak mengetahui nilai atau bentuk kontribusi yang digunakan.

Mereka dapat melihat fasilitas dibangun, tetapi tidak mengetahui bagaimana status fasilitas tersebut setelah selesai.
Di titik inilah transparansi menjadi persoalan utama.

Jika benar pembangunan tersebut murni merupakan program CSR perusahaan dan dilaksanakan langsung oleh perusahaan atau pihak yang ditunjuknya, pemerintah desa perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai mekanisme tersebut.

Demikian pula perusahaan pemberi CSR sepatutnya dapat memberikan informasi dasar mengenai program sosial yang dilaksanakan di wilayah masyarakat.
Sebaliknya, apabila bantuan CSR diserahkan kepada pemerintah desa untuk dikelola, maka mekanisme pengelolaan dan pencatatannya harus dapat dijelaskan secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Perbedaan tersebut bukan perkara kecil. Status sumber dana menentukan bagaimana pertanggungjawaban administrasi dilakukan, bagaimana fasilitas dicatat, dan siapa yang memiliki kewenangan dalam pengelolaannya.

Karena itu, publik patut mendapatkan jawaban yang lebih lengkap daripada sekadar informasi bahwa proyek tersebut berasal dari CSR.

Berapa nilai CSR yang dialokasikan? Siapa perusahaan pemberi CSR? Siapa pelaksana pembangunan? Apakah pembangunan dilakukan langsung oleh perusahaan atau melalui pemerintah desa?

Di atas lahan siapa fasilitas tersebut dibangun? Setelah selesai, siapa yang akan mengelola kolam renang tersebut? Apakah fasilitas itu akan menjadi aset desa atau tetap berada dalam mekanisme pengelolaan tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan. Itu merupakan pertanyaan mendasar yang semestinya mudah dijawab apabila administrasi pembangunan berjalan secara terbuka.

Justru semakin jelas informasi yang diberikan, semakin kecil ruang bagi munculnya dugaan dan kesalahpahaman.
Sebaliknya, pembangunan yang minim informasi akan membuat masyarakat bertanya-tanya.

Kondisi seperti ini bukan hanya merugikan warga, tetapi juga dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap pemerintah desa maupun perusahaan yang memberikan bantuan.

Pembangunan dengan dana CSR memang memiliki karakter berbeda dengan pembangunan yang secara langsung bersumber dari APBN, APBD atau Dana Desa. Namun, ketika pembangunan tersebut berada di tengah masyarakat dan ditujukan untuk kepentingan masyarakat, prinsip keterbukaan tetap menjadi nilai yang patut dikedepankan. Jangan sampai label CSR kemudian dipahami sebagai alasan untuk menutup informasi kepada publik.

CSR bukan ruang yang harus gelap. Justru program tanggung jawab sosial perusahaan idealnya menjadi contoh bagaimana dunia usaha hadir memberikan manfaat nyata sekaligus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Di sisi lain, pemerintah desa juga tidak boleh sekadar menjadi pihak yang mengetahui pembangunan tanpa memastikan kejelasan status dan administrasinya. Jika fasilitas tersebut nantinya berkaitan dengan kepentingan desa, maka kejelasan mengenai aset, pengelolaan, pemanfaatan, dan pemeliharaannya menjadi sangat penting.
Sebab persoalan sebuah proyek tidak berhenti ketika bangunan selesai.

Masalah baru bisa muncul setelahnya: siapa yang mengelola, siapa yang membayar biaya operasional, siapa yang bertanggung jawab atas pemeliharaan, apakah masyarakat dapat menggunakan fasilitas tersebut, dan apakah ada pungutan kepada pengguna.
Semua itu seharusnya dapat dirancang dan dijelaskan sejak awal.

Masyarakat tidak boleh baru mengetahui semuanya setelah bangunan berdiri.
Dalam konteks pengawasan publik, keberadaan papan informasi juga menjadi simbol sederhana bahwa pembangunan tersebut tidak sedang disembunyikan dari pandangan masyarakat. Papan itu memang tidak otomatis menjamin sebuah proyek bebas dari masalah. Tetapi ketiadaannya ketika pekerjaan telah berjalan jelas mengurangi akses informasi masyarakat di lapangan.

Karena itu, langkah Kepala Desa Pongkar yang menyatakan papan informasi akan dipasang perlu segera diwujudkan. Bukan sekadar dipasang sebagai formalitas, melainkan memuat informasi yang benar dan dapat diverifikasi.

Pihak desa juga sebaiknya membuka ruang komunikasi kepada masyarakat mengenai pembangunan tersebut. Jika sumbernya benar-benar CSR perusahaan, sampaikan perusahaan pemberi dan mekanisme bantuannya.

Jika pembangunan dilaksanakan oleh pihak tertentu, jelaskan siapa pelaksananya. Jika terdapat dokumen kerja sama, informasi yang dapat dibuka kepada publik sebaiknya tidak ditutup-tutupi. Keterbukaan semacam itu justru dapat melindungi pemerintah desa dan perusahaan dari prasangka yang tidak berdasar.

Satu hal yang harus ditegaskan, belum adanya papan informasi tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi penyimpangan atau tindak pidana. Demikian pula informasi masyarakat mengenai sumber dana belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran.

Karena itu, semua pihak tetap harus diberi ruang untuk memberikan penjelasan dan menunjukkan dokumen pendukung.
Namun, ketika sebuah pembangunan berjalan tanpa informasi yang cukup, pertanyaan publik merupakan sesuatu yang wajar dan tidak boleh dianggap sebagai gangguan.

Pemerintah desa memiliki kewajiban moral untuk menjawabnya. Perusahaan pemberi CSR juga memiliki kepentingan untuk memastikan program sosialnya tidak menimbulkan pertanyaan yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan transparansi.
Sebab uang, fasilitas, maupun program yang diklaim untuk kepentingan masyarakat pada akhirnya harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.

Desa bukan ruang tanpa pengawasan. Masyarakat bukan sekadar penonton pembangunan. Mereka memiliki hak untuk mengetahui apa yang sedang dibangun di lingkungan mereka dan bagaimana fasilitas tersebut nantinya memberikan manfaat.
Jika pembangunan kolam renang di Desa Pongkar benar-benar merupakan program CSR perusahaan, maka tidak ada alasan untuk membuat masyarakat menerka-nerka.

Pasang papan informasinya. Jelaskan sumber dan mekanismenya. Terangkan status fasilitasnya. Buka informasi yang memang menjadi hak publik. Dengan begitu, pembangunan tidak hanya terlihat megah secara fisik, tetapi juga berdiri di atas transparansi. Sebab yang perlu dibangun bukan hanya kolam renang.

Kepercayaan masyarakat juga harus dibangun. Dan kepercayaan tidak lahir dari proyek yang tertutup, melainkan dari informasi yang terang, administrasi yang jelas, serta keberanian pemerintah dan pihak perusahaan untuk menjawab pertanyaan publik. [Sajirun.S]

Berita Terkait

Dari Warung ke Jalur Laut, Distribusi Rokok Rave Diduga Menyisakan Banyak Pertanyaan
IKABSU Karimun Soroti Putusan Sengketa Parkir Taman Bunga, Semua Pihak Diminta Kedepankan Kepastian Hukum
Desa Tebias Ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria, Pemkab Karimun Dorong Kepastian Hukum dan Ekonomi Warga
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Pasundan Kundur Cup 2 Tahun 2026.
Pemerintah Desa Tebias Gelar Musyawarah Desa Pembahasan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026
Semarakkan Maulid Nabi 1448 H., PT Timah Dukung Lomba Sirah Nabawiyah di Desa Gemuruh.
Peduli Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Kapolres Karimun Bangun Sumur Bor Gratis Bagi Warga Kundur.
CSR Desa Pongkar Masuk Sorotan: Publik Minta Aliran Dana dan Proyek Kolam Renang Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Melalui MTQH, Danramil Lunyuk Perkuat Harmoni Sosial dan Nilai Spiritual Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:16 WIB

MTQH Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda, Danramil Moyo Hilir Hadir Berikan Dukungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Utamakan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Lenangguar Imbau Warga Bijak Manfaatkan Lahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kerekeh hingga Kerato, Babinsa Dukung Koordinasi Program Bedah Rumah di Lima Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dukung Masa Depan Pencari Kerja, Kasdim Sumbawa Hadir di Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Anggota Koramil 1607-03/Ropang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Lenangguar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Pemuda Tangguh, Indonesia Kuat: Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Hadiri Syukuran Pelantikan Kades Telaga

Berita Terbaru