Tembok Keliling Berdiri di Pelambung, Pemilik Akui Belum Berizin: Pemkab Karimun Diminta Jangan Tutup Mata

REDAKSI

- Redaksi

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:32 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Tribun News 99 – Sebuah tembok keliling yang berdiri di atas sebidang tanah di kawasan Pelambung, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, kini menjadi sorotan. Bukan semata karena bentuk bangunannya, melainkan karena muncul pengakuan dari pemilik bahwa pembangunan tersebut belum memiliki izin.

Pemilik tanah, Ismail, saat ditemui pada 28 Agustus 2026, mengatakan bidang tanah tersebut merupakan warisan dari almarhum ayahnya. Ia juga mengaku belum mengetahui secara pasti tanah tersebut akan digunakan untuk apa. Kemungkinan pemanfaatannya, kata dia, antara lain seperti gudang, namun belum ada kepastian.

“Tanah ini warisan dari almarhum bapak, dan ini belum tahu mau dibuat apa. Kalau izin tak ada,” ujar Ismail.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut menjadi fakta penting yang semestinya tidak dianggap sebagai persoalan kecil. Sebab, ketika sebuah konstruksi telah dibangun sementara status persetujuan dan peruntukan pemanfaatannya belum jelas, pemerintah daerah memiliki alasan yang cukup untuk melakukan verifikasi.

Terlebih lagi, pemerintah Kabupaten Karimun sendiri telah menyediakan mekanisme pelayanan terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Dokumen standar pelayanan DPMPTSP Karimun juga mencantumkan proses pemeriksaan persyaratan serta keterlibatan dinas teknis bangunan gedung sebelum persetujuan diterbitkan.

Karena itu, persoalan di Pelambung tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah tembok tersebut memiliki PBG atau tidak. Pemerintah perlu menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pembangunan itu sesuai dengan tata ruang, bagaimana status pemanfaatan lahannya, apakah konstruksinya memenuhi ketentuan teknis, dan apakah terdapat dokumen lain yang diwajibkan sesuai fungsi serta karakter bangunan tersebut?

Di titik inilah pengawasan pemerintah diuji.
Jangan sampai masyarakat diminta patuh mengurus berbagai persyaratan ketika hendak membangun, sementara di lapangan terdapat pembangunan yang sudah berjalan tetapi baru dipersoalkan setelah menjadi sorotan.

Namun demikian, penting ditegaskan bahwa ketiadaan PBG berdasarkan pengakuan pemilik tidak otomatis berarti seluruh pembangunan tersebut dapat langsung disebut sebagai bangunan ilegal. Kewajiban dan jenis persetujuan harus dilihat berdasarkan karakter konstruksi, fungsi, lokasi, serta ketentuan teknis yang berlaku. Karena itu, pemeriksaan resmi dari instansi berwenang tetap menjadi kunci.

Justru karena itulah Pemkab Karimun tidak perlu defensif dan tidak perlu menunggu persoalan membesar. Turun ke lapangan, periksa dokumen, cek lokasi, lihat konstruksi, periksa kesesuaian pemanfaatan ruang, kemudian sampaikan hasilnya kepada masyarakat.

Sederhana. Jika ternyata pembangunan tersebut memenuhi ketentuan, katakan memenuhi ketentuan. Jika masih terdapat kekurangan administrasi, arahkan pemilik untuk melengkapinya. Jika ditemukan pelanggaran, lakukan penindakan berdasarkan prosedur dan kewenangan yang berlaku. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan masyarakat terus bertanya tanpa mendapatkan kepastian.

Pemerintah daerah memiliki perangkat yang dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangannya. Dinas teknis perlu memastikan aspek bangunan dan tata ruang, DPMPTSP memberikan kepastian mengenai administrasi perizinan, sedangkan aparat penegak Peraturan Daerah menjalankan fungsi penertiban apabila memang terdapat

pelanggaran yang menjadi kewenangannya.
Jangan pula menjadikan alasan bahwa bangunan tersebut hanya berupa tembok sebagai pembenaran untuk mengabaikan pemeriksaan. Sebab, persoalan tata ruang dan bangunan tidak selalu dimulai dari gedung bertingkat. Perubahan fungsi suatu bidang tanah bisa dimulai dari pembangunan pagar atau tembok keliling.

Setelah itu lahan dapat berkembang menjadi tempat penyimpanan barang, gudang, tempat usaha, atau fungsi lainnya.
Jika sejak awal tidak diawasi, pemerintah berpotensi menghadapi persoalan yang jauh lebih besar ketika pemanfaatan lahan sudah telanjur berkembang. Masyarakat tentu tidak ingin kondisi seperti ini menjadi kebiasaan. Sebab, dampaknya bukan hanya kepada pemilik tanah, tetapi juga kepada warga sekitar.

Apabila pembangunan mengganggu akses jalan, saluran air, batas lahan, lingkungan, atau kemudian berkembang menjadi kegiatan usaha yang tidak sesuai peruntukan, masyarakat sekitar bisa menjadi pihak pertama yang merasakan dampaknya.
Karena itu, pengawasan pembangunan bukan sekadar urusan administrasi kantor. Ini menyangkut kepentingan publik.

Lebih jauh, kasus seperti ini juga menyentuh persoalan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Ketika aturan dibuat untuk menciptakan ketertiban, pemerintah harus memastikan aturan tersebut diterapkan secara konsisten. Masyarakat berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap pembangunan yang berada di lingkungan mereka mendapatkan perlakuan pengawasan yang sama.

Tidak boleh ada kesan bahwa aturan hanya berlaku bagi masyarakat yang patuh dan mudah diperiksa, sementara pihak lain baru disentuh setelah muncul pemberitaan atau keluhan. Kritik ini bukan ditujukan untuk menghakimi pemilik tanah. Justru sebaliknya, pemerintah perlu segera memberikan kepastian agar pemilik juga memperoleh kejelasan mengenai apa yang wajib dipenuhi sebelum menentukan fungsi lahan tersebut.

Jika Ismail memang belum mengetahui lahan itu akan digunakan sebagai apa, pemerintah seharusnya dapat memberikan penjelasan mengenai konsekuensi administrasi apabila nantinya lahan tersebut digunakan untuk gudang atau kegiatan tertentu. Dengan begitu, persoalan dapat diselesaikan sejak awal dan tidak berkembang menjadi pelanggaran yang lebih serius.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat mengenai batas kewajiban PBG terhadap konstruksi tembok atau pagar keliling. Penjelasan tersebut penting agar masyarakat tidak menerima informasi setengah-setengah dan kemudian menyimpulkan sendiri bahwa setiap tembok otomatis merupakan pelanggaran PBG.

Kepastian hukum harus datang dari pemerintah, bukan dari rumor.
Karena itu, Pemkab Karimun patut menjadikan persoalan di Pelambung sebagai momentum untuk memperkuat pengawasan pembangunan di tingkat lapangan. Jangan hanya mengandalkan sistem perizinan digital.

Pengawasan nyata di lapangan tetap diperlukan untuk memastikan kondisi fisik sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Pemerintah juga perlu terbuka apabila menerima laporan masyarakat mengenai pembangunan yang diduga belum memenuhi ketentuan. Sebab masyarakat bukan pengganggu pembangunan. Masyarakat merupakan bagian dari sistem pengawasan sosial.

Yang menjadi persoalan bukan ketika masyarakat bertanya, melainkan ketika pertanyaan masyarakat tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas.
Tembok di Pelambung boleh jadi hanya sebuah konstruksi sederhana. Tetapi dari sebuah konstruksi sederhana itu, publik sedang melihat sesuatu yang jauh lebih besar: apakah pemerintah daerah benar-benar hadir mengawasi tata ruang dan pembangunan atau hanya bergerak ketika persoalan sudah ramai dibicarakan.
Pertanyaan itu kini berada di meja Pemkab Karimun.

Bukan untuk menghukum pemilik sebelum ada pemeriksaan, melainkan untuk memastikan aturan bekerja sebagaimana mestinya. Maka langkah paling tepat saat ini bukan saling tuding. Pemerintah turun ke lapangan, pemilik menunjukkan dokumen yang dimiliki, instansi teknis melakukan pemeriksaan, dan hasilnya disampaikan secara transparan.

Jika legal, jelaskan legal. Jika belum lengkap, berikan kesempatan memenuhi ketentuan sesuai mekanisme. Jika terbukti melanggar, lakukan penertiban sesuai aturan. Itulah bentuk pemerintahan yang tegas sekaligus adil. Sebab pada akhirnya, yang dibutuhkan masyarakat Karimun bukan sekadar tembok yang berdiri kokoh, tetapi kepastian bahwa setiap pembangunan berdiri di atas aturan yang jelas, tata ruang yang benar, dan pengawasan pemerintah yang tidak tebang pilih. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Dari Warung ke Jalur Laut, Distribusi Rokok Rave Diduga Menyisakan Banyak Pertanyaan
IKABSU Karimun Soroti Putusan Sengketa Parkir Taman Bunga, Semua Pihak Diminta Kedepankan Kepastian Hukum
Desa Tebias Ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria, Pemkab Karimun Dorong Kepastian Hukum dan Ekonomi Warga
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Pasundan Kundur Cup 2 Tahun 2026.
Pemerintah Desa Tebias Gelar Musyawarah Desa Pembahasan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026
Semarakkan Maulid Nabi 1448 H., PT Timah Dukung Lomba Sirah Nabawiyah di Desa Gemuruh.
Peduli Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Kapolres Karimun Bangun Sumur Bor Gratis Bagi Warga Kundur.
CSR Desa Pongkar Masuk Sorotan: Publik Minta Aliran Dana dan Proyek Kolam Renang Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Melalui MTQH, Danramil Lunyuk Perkuat Harmoni Sosial dan Nilai Spiritual Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:16 WIB

MTQH Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda, Danramil Moyo Hilir Hadir Berikan Dukungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Utamakan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Lenangguar Imbau Warga Bijak Manfaatkan Lahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kerekeh hingga Kerato, Babinsa Dukung Koordinasi Program Bedah Rumah di Lima Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dukung Masa Depan Pencari Kerja, Kasdim Sumbawa Hadir di Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Anggota Koramil 1607-03/Ropang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Lenangguar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Pemuda Tangguh, Indonesia Kuat: Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Hadiri Syukuran Pelantikan Kades Telaga

Berita Terbaru