Kabel Internet Menumpuk di Tiang PLN Karimun, Surat Penertiban Membuka Pertanyaan Besar

REDAKSI

- Redaksi

Rabu, 2 September 2026 - 02:02 WIB

5050 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karimun|Tribun News 99 – Tumpukan kabel telekomunikasi pada tiang jaringan listrik di Karimun kini bukan lagi sekadar persoalan visual. Setelah ULP PT PLN (Persero) Tanjung Balai Karimun mengirim surat tertanggal 26 Agustus 2026 kepada Icon Batam terkait penertiban jaringan komunikasi, perhatian publik mengarah pada satu persoalan mendasar:

Apakah seluruh kabel yang menempel pada infrastruktur PLN benar-benar memiliki dasar pemanfaatan yang dapat dipertanggungjawabkan?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan itu penting karena tiang listrik bukan ruang bebas yang dapat digunakan siapa saja. Infrastruktur tersebut memiliki fungsi vital untuk menyalurkan listrik kepada masyarakat. Setiap instalasi tambahan di sekitar jaringan kelistrikan semestinya memperhatikan aspek izin, teknis, keselamatan dan hak penggunaan aset.

Informasi yang diterima menyebut terdapat sejumlah perusahaan penyedia internet yang menggunakan tiang PLN di wilayah Karimun. Nama PT Solnet, Maxnet dan Proxinet turut disebut dalam informasi yang beredar. Namun, sampai terdapat pemeriksaan dan keterangan resmi, belum tepat menyimpulkan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut melakukan pelanggaran.

Justru PLN perlu membuka data hasil inventarisasi.

Berapa jumlah kabel telekomunikasi yang menumpang pada tiang PLN?

Berapa perusahaan yang tercatat memiliki kerja sama?

Berapa titik yang sudah mendapat persetujuan?

Dan berapa titik yang dinilai perlu ditertibkan?

Tanpa data tersebut, publik hanya akan berhadapan dengan pemandangan kabel yang kusut dan dugaan yang berkembang dari mulut ke mulut.

Padahal persoalannya jauh lebih serius.
Kabel telekomunikasi yang dipasang di tiang jaringan listrik harus memperhatikan keselamatan pekerjaan dan kondisi infrastruktur.

Ketika petugas PLN melakukan pemeliharaan jaringan, mereka membutuhkan ruang kerja yang aman. Keberadaan kabel tambahan yang tidak tertata berpotensi menyulitkan pekerjaan dan meningkatkan risiko apabila pemasangannya tidak mengikuti ketentuan teknis.

Karena itu, surat PLN tertanggal 26 Agustus 2026 seharusnya menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh, bukan sekadar teguran administratif.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi mengatur bahwa penyelenggaraan telekomunikasi berada dalam kerangka perizinan dan penyelenggara wajib memenuhi ketentuan yang berlaku. Undang-undang tersebut juga mengatur penggunaan jaringan serta sanksi terhadap pelanggaran tertentu.

Tetapi pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran juga harus berhenti pada fakta yang dapat diverifikasi. Status “ilegal” bukan label yang boleh ditempelkan hanya karena kabel terlihat berada pada tiang PLN. Status tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan kewenangan instansi terkait.

Di sinilah PLN Karimun dituntut tidak setengah hati.

Jika ada provider yang memang belum memiliki dasar penggunaan tiang, sampaikan secara resmi dan lakukan penertiban sesuai prosedur.

Jika ada perusahaan yang sudah memiliki perjanjian, jelaskan pula statusnya. Transparansi akan memutus ruang bagi dugaan dan spekulasi.
Sli Sembiring, warga yang dikonfirmasi pada Selasa (2/9/2026), menilai persoalan tersebut harus segera ditangani.

“Kalau memang ada kabel yang tidak memiliki izin atau persetujuan, PLN jangan ragu mengambil tindakan sesuai aturan,” katanya.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada surat-menyurat apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran.

Dorongan itu patut dicatat. Namun penindakan tetap harus berdasarkan bukti. Tidak boleh ada perusahaan yang dihukum hanya karena disebut-sebut, tetapi tidak boleh pula ada perusahaan yang dibiarkan apabila setelah diperiksa terbukti menggunakan aset tanpa hak.

Kejanggalan terbesar justru terletak pada minimnya informasi yang diterima masyarakat.

Ketika kabel bertambah dari waktu ke waktu, siapa yang melakukan pengawasan?

Siapa yang memastikan pemasangan sesuai standar?

Siapa yang mencatat perusahaan pengguna tiang?

Dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi gangguan atau kecelakaan?

Jika pertanyaan tersebut tidak memiliki jawaban yang jelas, berarti ada celah pengawasan yang harus segera dibenahi.
Pemerintah juga perlu mengambil peran. Persoalan kabel telekomunikasi bukan hanya urusan antara PLN dan perusahaan internet.

Infrastruktur telekomunikasi telah menjadi kebutuhan publik. Karena itu, penataannya harus dilakukan dengan prinsip keselamatan, kepastian hukum dan kepentingan masyarakat.

Jangan sampai masyarakat hanya mengetahui aturan ketika kabel diputus, sementara proses pemberian izin dan pengawasan penggunaan aset berlangsung tanpa informasi yang memadai.

Bisnis internet memang berkembang karena kebutuhan masyarakat. Provider berlomba memperluas jaringan, sementara konsumen membutuhkan koneksi yang cepat dan stabil. Tetapi ekspansi jaringan tidak boleh mengabaikan keselamatan dan ketertiban infrastruktur.

Karimun tidak membutuhkan kabel yang semakin banyak tetapi semakin sulit diawasi. Karimun membutuhkan jaringan yang tertata, aman dan jelas siapa pemilik serta siapa yang bertanggung jawab.

Karena itu, surat PLN kepada Icon Batam harus diikuti tindakan konkret: inventarisasi, verifikasi dokumen, pemeriksaan teknis, pemanggilan pihak terkait, penataan kabel dan penertiban apabila memang ditemukan pelanggaran.

Jangan sampai publik melihat surat tersebut sebagai formalitas belaka.
Sebab ketika kabel-kabel itu berada di ruang publik dan berdampingan dengan jaringan listrik, yang dipertaruhkan bukan hanya aset perusahaan. Ada keselamatan petugas, keamanan masyarakat dan keandalan pelayanan listrik.

Pada akhirnya, siapa pun pelakunya harus tunduk pada aturan yang sama.
Jika legal, tunjukkan dasar hukumnya. Jika tidak memenuhi ketentuan, tertibkan. Jika membahayakan, segera amankan.

Itulah bentuk pengawasan yang seharusnya dirasakan masyarakat—bukan sekadar ramai ketika masalah diberitakan, lalu sunyi ketika waktunya bertindak. [Sajirun,S]

Berita Terkait

Dari Warung ke Jalur Laut, Distribusi Rokok Rave Diduga Menyisakan Banyak Pertanyaan
IKABSU Karimun Soroti Putusan Sengketa Parkir Taman Bunga, Semua Pihak Diminta Kedepankan Kepastian Hukum
Desa Tebias Ditetapkan sebagai Kampung Reforma Agraria, Pemkab Karimun Dorong Kepastian Hukum dan Ekonomi Warga
Wakil Bupati Karimun Resmi Menutup Turnamen Sepak Bola Pasundan Kundur Cup 2 Tahun 2026.
Pemerintah Desa Tebias Gelar Musyawarah Desa Pembahasan APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2026
Semarakkan Maulid Nabi 1448 H., PT Timah Dukung Lomba Sirah Nabawiyah di Desa Gemuruh.
Peduli Kebutuhan Air Bersih Masyarakat, Kapolres Karimun Bangun Sumur Bor Gratis Bagi Warga Kundur.
CSR Desa Pongkar Masuk Sorotan: Publik Minta Aliran Dana dan Proyek Kolam Renang Dibuka

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Melalui MTQH, Danramil Lunyuk Perkuat Harmoni Sosial dan Nilai Spiritual Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:16 WIB

MTQH Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda, Danramil Moyo Hilir Hadir Berikan Dukungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Utamakan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Lenangguar Imbau Warga Bijak Manfaatkan Lahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kerekeh hingga Kerato, Babinsa Dukung Koordinasi Program Bedah Rumah di Lima Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dukung Masa Depan Pencari Kerja, Kasdim Sumbawa Hadir di Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Anggota Koramil 1607-03/Ropang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Lenangguar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Pemuda Tangguh, Indonesia Kuat: Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Hadiri Syukuran Pelantikan Kades Telaga

Berita Terbaru