Tulungagung|Tribun News 99 – Pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memasuki babak baru di Desa Karangrejo, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Sebanyak 14 warga disebut telah mendaftarkan diri untuk memperebutkan sembilan kursi anggota BPD periode 2026–2034.
Proses tersebut diawali dengan sosialisasi dan musyawarah pembentukan panitia pengisian keanggotaan BPD yang digelar di Balai Desa Karangrejo pada Minggu malam, 6 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB hingga selesai.
Forum itu dihadiri Kepala Desa Karangrejo Dwi Agus Prasetyo, jajaran perangkat desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, unsur RT/RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pendidikan, perwakilan keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), kader posyandu, karang taruna, kader desa serta anggota BPD yang masa jabatannya berakhir.
Secara administratif, pembentukan panitia merupakan tahapan penting. Namun, persoalan pengisian BPD tidak semata-mata soal siapa yang mendaftar dan siapa yang akhirnya terpilih.

Di balik sembilan kursi tersebut terdapat kepentingan yang jauh lebih besar: memastikan lembaga permusyawaratan desa benar-benar menjadi ruang keterwakilan masyarakat, bukan sekadar formalitas pergantian pejabat desa.
Kepala Desa Karangrejo Dwi Agus Prasetyo dalam sambutannya menyampaikan bahwa masa bakti BPD sebelumnya telah berakhir sehingga diperlukan proses pengisian kembali.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang memenuhi persyaratan mempunyai kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota BPD.
“Siapa saja berhak dan berpeluang untuk menjadi anggota BPD,” ujarnya dalam forum tersebut.
Pernyataan itu menjadi penting karena proses pengisian BPD seharusnya tidak boleh berubah menjadi arena yang hanya bisa diakses oleh kelompok tertentu. Semakin terbuka prosesnya, semakin besar peluang masyarakat memperoleh wakil yang benar-benar memahami persoalan desa.
Desa Karangrejo memiliki tiga wilayah dusun, yakni Kandenan, Kedung Singkil dan Karangrejo.
Dari proses yang disampaikan dalam musyawarah, jumlah anggota BPD yang akan mengisi lembaga tersebut sebanyak sembilan orang, dengan komposisi keterwakilan wilayah dan unsur keterwakilan lainnya sesuai mekanisme yang berlaku.
Dari 14 warga yang mendaftarkan diri, sembilan orang nantinya akan dipilih dan hasilnya diusulkan kepada Bupati Tulungagung untuk diproses sesuai ketentuan.
Di titik inilah transparansi menjadi kata kunci.
Musyawarah pembentukan BPD tidak boleh berhenti pada seremoni, daftar hadir dan berita acara. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana calon ditetapkan, bagaimana keterwakilan wilayah dijaga, bagaimana suara masyarakat dihimpun dan bagaimana hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, BPD bukan lembaga pelengkap pemerintahan desa. BPD memiliki fungsi strategis dalam membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan posisi tersebut, kualitas orang-orang yang duduk di BPD akan berpengaruh langsung terhadap kualitas pemerintahan desa.
Jika proses pemilihannya terbuka, masyarakat memiliki kesempatan mengawal. Jika prosesnya tertutup, ruang pertanyaan akan semakin besar.
Karena itu, setiap tahapan pengisian BPD seharusnya dilakukan dengan prinsip keterbukaan, kesetaraan kesempatan dan keterwakilan. Tidak cukup hanya mengatakan bahwa semua warga memiliki peluang. Yang lebih penting adalah memastikan peluang tersebut benar-benar terbuka dalam praktik.
Apalagi terdapat 14 pendaftar untuk sembilan kursi.
Artinya, terdapat kompetisi yang cukup nyata. Lima pendaftar pada akhirnya tidak akan memperoleh kursi. Kondisi ini membuat mekanisme pemilihan menjadi bagian paling sensitif dari seluruh rangkaian proses.
Jangan sampai setelah hasil ditetapkan muncul pertanyaan mengenai siapa memilih siapa, berdasarkan mekanisme apa, apakah seluruh wilayah memperoleh keterwakilan yang proporsional, dan apakah masyarakat memperoleh informasi yang cukup mengenai calon-calon yang tersedia.
Pertanyaan semacam itu bukan bentuk penolakan terhadap proses demokrasi desa. Justru sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol publik agar demokrasi di tingkat desa tidak kehilangan makna.
Kepala Desa Dwi Agus Prasetyo dalam kesempatan itu juga menyampaikan harapan agar seluruh tahapan berjalan lancar dan kondusif sesuai porsi masing-masing.
Harapan tersebut patut dikawal bersama.
Kondusif bukan berarti masyarakat harus diam. Kondusif berarti proses berlangsung tertib, transparan, tidak menimbulkan tekanan, serta memberikan ruang yang adil kepada masyarakat untuk menggunakan haknya.
BPD membutuhkan anggota yang bukan hanya mampu hadir dalam rapat. Mereka harus mampu membaca persoalan desa, memahami aspirasi warga, berani menyampaikan pendapat dan memiliki keberanian melakukan pengawasan ketika kebijakan pemerintah desa berpotensi tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di sinilah tantangan sebenarnya.
Desa mengelola berbagai program dan kepentingan masyarakat. Keputusan mengenai pembangunan, pelayanan publik, pemberdayaan, penggunaan anggaran serta berbagai kebijakan desa akan bersentuhan langsung dengan kehidupan warga.
Karena itu, keberadaan BPD yang kuat, independen dan memahami fungsi kelembagaannya menjadi kebutuhan, bukan sekadar kewajiban administratif.
Jangan sampai masyarakat baru menyadari pentingnya BPD ketika muncul persoalan. Lembaga itu seharusnya bekerja sejak awal sebagai bagian dari mekanisme checks and balances di tingkat desa.
Musyawarah pengisian BPD Karangrejo karena itu tidak semestinya dipandang sebagai agenda rutin delapan tahunan. Ini adalah momentum menentukan siapa yang akan menjadi salah satu kanal utama suara masyarakat desa selama periode 2026–2034.
Pemerintah desa, panitia dan seluruh pihak yang terlibat memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan proses tersebut berjalan sesuai ketentuan. Dokumentasi setiap tahapan juga penting agar apabila di kemudian hari muncul pertanyaan, seluruh proses dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen yang tersedia.
Masyarakat pun memiliki peran yang tidak kalah penting. Warga jangan hanya menunggu nama-nama terpilih diumumkan. Masyarakat perlu mengetahui rekam jejak, kapasitas dan komitmen calon yang akan menjadi wakil mereka.
Sebab, memilih anggota BPD bukan sekadar memilih orang untuk mengisi kursi. Masyarakat sedang menentukan siapa yang akan mendengar keluhan mereka, membawa aspirasi mereka dan ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Pemerintahan desa yang transparan membutuhkan lembaga permusyawaratan yang juga dipercaya masyarakat. Kepercayaan itu tidak lahir dari slogan, melainkan dari proses yang terbuka dan dapat diuji.
Karena itu, seluruh pihak terkait perlu memastikan tidak ada ruang bagi praktik yang dapat menimbulkan kesan keberpihakan, pengistimewaan atau pembatasan kesempatan terhadap calon tertentu.
Bila seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai aturan, hasilnya akan lebih mudah diterima oleh masyarakat, termasuk oleh mereka yang tidak terpilih.
Sebaliknya, apabila prosesnya menyisakan pertanyaan yang tidak terjawab, persoalannya bukan hanya menyangkut sembilan kursi BPD.
Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan warga terhadap demokrasi desa.
Pada akhirnya, lima dari 14 pendaftar memang harus menerima kenyataan tidak terpilih. Itu konsekuensi dari proses pemilihan. Tetapi mereka dan seluruh masyarakat berhak memperoleh kepastian bahwa proses menuju sembilan nama tersebut berlangsung fair, transparan dan sesuai ketentuan.
Pengisian BPD Karangrejo kini menjadi ujian sederhana namun penting: apakah demokrasi desa benar-benar dijalankan sebagai ruang partisipasi masyarakat atau hanya diperlakukan sebagai agenda administratif yang harus diselesaikan.
Jawabannya akan terlihat bukan dari banyaknya sambutan dalam forum, melainkan dari bagaimana panitia menjalankan setiap tahapan, bagaimana calon memperoleh kesempatan yang setara, bagaimana suara masyarakat dihormati dan bagaimana hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan.
Sembilan orang nantinya akan duduk sebagai anggota BPD.
Mereka bukan sekadar nama dalam surat keputusan. Mereka akan membawa mandat masyarakat selama delapan tahun. Karena itu, proses menuju sembilan nama tersebut harus dijaga sebaik mungkin.
Sebab ketika transparansi diabaikan, yang pertama kali kehilangan bukan panitia dan bukan pula pemerintah desa. Yang kehilangan adalah masyarakat. [Hilal]




















