Kades Kedungwaru Ditahan, Dugaan Penyimpangan Dana Desa Rp300 Juta Jadi Sorotan: Polisi Telusuri Aliran Anggaran

Hilal

- Redaksi

Kamis, 17 September 2026 - 14:43 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulungagung|Tribun News 99 – Kasus dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Kedungwaru, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, memasuki babak hukum yang lebih serius setelah Kepala Desa Kedungwaru, Mochamad Toha, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh jajaran Polres Tulungagung.

Toha dijemput polisi dari kediamannya pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Penahanan tersebut kemudian dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., saat ditemui awak media seusai kegiatan Piramida di Semar Mesem Cafe, Rabu (16/9/2026) malam.

“Iya benar, Kades Toha tersangka dugaan kasus Dana Desa tahun 2024,” ujar Andi.
Polisi menyebut nilai anggaran yang diduga bermasalah berada di kisaran Rp300 juta. Namun, penyidik menegaskan proses hukum masih berjalan sehingga konstruksi perkara, penggunaan anggaran, serta besaran kerugian keuangan negara masih terus didalami.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam perkembangan berikutnya, informasi yang dikutip media lokal menyebut hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara berada di sekitar Rp350 juta. Perbedaan angka tersebut perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyidikan dan klarifikasi resmi, bukan sebagai angka final yang sudah berkekuatan hukum.

Polisi juga belum membuka seluruh detail mengenai pos anggaran yang dipersoalkan, mekanisme penggunaannya, maupun bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi. Sikap penyidik yang masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa perkara ini belum berada pada titik akhir dan seluruh pihak yang disebut atau diperiksa tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Yang menjadi perhatian publik bukan semata-mata angka ratusan juta rupiah tersebut. Persoalan yang jauh lebih penting adalah bagaimana uang yang bersumber dari anggaran publik itu dikelola, dicairkan, digunakan, dicatat, dan dipertanggungjawabkan.

Dana Desa pada hakikatnya merupakan instrumen anggaran untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap rupiah yang masuk dan keluar dari rekening kas desa seharusnya dapat ditelusuri melalui dokumen administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa mengatur tahapan pengelolaan keuangan desa, termasuk perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Regulasi tersebut juga menempatkan Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dengan perangkat desa menjalankan fungsi masing-masing dalam pengelolaan tersebut.

Karena itu, setelah seorang kepala desa ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan Dana Desa, perhatian penyidik secara logis tidak hanya berhenti pada siapa yang memegang jabatan kepala desa. Aliran uang, dokumen pencairan, bukti transaksi, pihak yang menerima pembayaran, pekerjaan atau barang yang dibiayai, serta laporan pertanggungjawaban menjadi bagian penting untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Di titik inilah posisi perangkat desa yang berkaitan dengan administrasi keuangan juga menjadi penting untuk diperiksa secara objektif. Bukan berarti setiap perangkat desa otomatis ikut bertanggung jawab atas perkara kepala desa. Tidak demikian. Pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada bukti mengenai peran, pengetahuan, tindakan, serta keterlibatan masing-masing orang.

Bendahara atau pejabat yang menjalankan fungsi keuangan desa dapat dimintai keterangan apabila dokumen atau transaksi yang sedang diperiksa berkaitan dengan tugasnya. Namun, pemeriksaan sebagai saksi tidak boleh dipelintir menjadi kesimpulan bahwa yang bersangkutan terlibat tindak pidana.

Pertanyaan yang kini relevan bagi penyidik adalah sederhana tetapi mendasar: dari mana anggaran tersebut dicairkan, siapa yang mengajukan dan memverifikasi pencairan, siapa yang menandatangani dokumen, kepada siapa uang dibayarkan, untuk kegiatan apa anggaran digunakan, apakah pekerjaan atau pengadaan benar-benar terlaksana, dan apakah laporan pertanggungjawaban sesuai dengan kenyataan di lapangan.

Jika seluruh dokumen tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian, penyidik tentu perlu menguraikannya berdasarkan alat bukti yang sah. Sebaliknya, apabila perangkat desa hanya menjalankan tugas administratif tanpa mengetahui adanya perbuatan melawan hukum, fakta tersebut juga harus ditempatkan secara proporsional.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap bendahara maupun perangkat desa lainnya seharusnya diarahkan untuk menemukan fakta, bukan untuk mencari kambing hitam.

Pada Kamis (17/9/2026), awak media mendatangi Kantor Desa Kedungwaru untuk mengetahui kondisi pemerintahan desa setelah kepala desa ditahan. Seorang bendahara desa yang ditemui tidak memberikan penjelasan mengenai perkara tersebut karena menyatakan tidak memiliki kewenangan memberikan keterangan.

“Saya tidak ada wewenang menjawab, Pak. Bisa langsung ke Polres,” katanya.
Ia juga membenarkan bahwa Mochamad Toha saat ini berada dalam tahanan Polres Tulungagung.
“Saat ini Pak Kades ditahan di Polres,” imbuhnya.

Sikap tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai substansi perkara masih berada di tangan aparat penegak hukum. Pemerintah desa juga perlu memastikan pelayanan masyarakat tidak berhenti hanya karena kepala desa menghadapi proses hukum.

Pemkab Tulungagung sendiri telah menerima pemberitahuan dari kepolisian mengenai penetapan tersangka dan penahanan Toha. Pemerintah daerah kemudian memproses pemberhentian sementara kepala desa tersebut, sementara roda pemerintahan desa untuk sementara dijalankan oleh Sekretaris Desa sampai proses penetapan pelaksana tugas selesai.

Langkah administratif tersebut penting agar perkara hukum yang menjerat seorang pejabat desa tidak ikut melumpuhkan pelayanan publik. Masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang paling dirugikan hanya karena pejabat yang dipilih untuk menjalankan pemerintahan desa sedang menghadapi persoalan hukum.

Di sisi lain, kasus ini semestinya menjadi momentum untuk membuka secara terang bagaimana sistem pengawasan Dana Desa bekerja. Jika dugaan penyimpangan benar terjadi, publik berhak mengetahui bagaimana proses pengawasan internal berjalan dan mengapa persoalan tersebut baru menjadi perkara hukum setelah penyidik turun tangan.

Pertanyaan itu penting karena pengelolaan keuangan desa tidak hanya menyangkut hubungan antara kepala desa dan perangkatnya. Ada mekanisme administrasi, pencatatan, pelaporan, pengawasan, serta pemeriksaan yang seharusnya menjadi pagar agar anggaran publik tidak mudah disalahgunakan.

Jika ditemukan dokumen yang tidak sesuai dengan realisasi, pembayaran yang tidak didukung pekerjaan nyata, atau pertanggungjawaban yang tidak menggambarkan penggunaan dana sebenarnya, seluruh rangkaian tersebut perlu diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan.

Namun sebaliknya, setiap dugaan tetap harus diuji berdasarkan alat bukti. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Yang tidak boleh hilang dari perkara ini adalah kepentingan masyarakat Desa Kedungwaru. Sebab ketika Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik diduga bermasalah, dampaknya bukan sekadar angka dalam buku kas. Ada kemungkinan program pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan warga, atau kebutuhan desa yang seharusnya dibiayai melalui anggaran tersebut ikut terdampak.

Karena itu, publik patut menunggu penjelasan yang lebih lengkap dari Polres Tulungagung mengenai konstruksi perkara, dasar penetapan tersangka, hasil audit kerugian keuangan negara, pos anggaran yang dipersoalkan, serta aliran dana yang sedang ditelusuri.

Polisi sebelumnya menyatakan penyidikan masih berjalan dan perkembangan lebih lengkap akan disampaikan ketika proses hukum telah mencapai tahap berikutnya, termasuk ketika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Di sinilah ketegasan aparat penegak hukum dibutuhkan. Jangan sampai perkara berhenti pada penetapan satu tersangka apabila penyidikan kemudian menemukan fakta lain yang berkaitan dengan pihak lain. Tetapi jangan pula ada pihak yang ditarik ke dalam perkara hanya karena memiliki jabatan atau pernah menandatangani dokumen administrasi tanpa adanya bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

Setiap tanda tangan harus diperiksa konteksnya. Setiap pencairan harus ditelusuri. Setiap transaksi harus dicocokkan dengan dokumen. Setiap pekerjaan harus diperiksa keberadaannya. Dan setiap pihak yang diperiksa harus dinilai berdasarkan peran serta bukti yang ditemukan.

Masyarakat Desa Kedungwaru pada akhirnya tidak membutuhkan sekadar kabar bahwa seorang kepala desa telah ditahan. Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi terhadap Dana Desa Tahun Anggaran 2024.

Ke mana uang itu mengalir, untuk apa digunakan, berapa nilai kerugian negara yang sebenarnya, apakah seluruh pekerjaan yang dibiayai benar-benar terlaksana, bagaimana pertanggungjawabannya dibuat, serta siapa saja yang memiliki peran dalam rangkaian transaksi tersebut merupakan pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui penyidikan yang transparan dan pembuktian di persidangan.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa anggaran desa adalah uang publik. Pengelolaannya bukan ruang pribadi pejabat desa, melainkan amanah yang setiap penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

Kini bola berada di tangan penyidik Polres Tulungagung. Publik menunggu bukan sekadar siapa yang akan diperiksa berikutnya, tetapi bagaimana seluruh rangkaian pengelolaan Dana Desa Kedungwaru Tahun 2024 dapat dibuka berdasarkan bukti, dokumen, dan fakta hukum. Jika memang terdapat penyimpangan, proses hukum harus berjalan tegas sesuai ketentuan. Jika tidak ditemukan keterlibatan pihak tertentu, hal itu juga harus dijelaskan secara objektif.

Sebab keadilan dalam perkara anggaran publik bukan hanya tentang menghukum pihak yang terbukti bersalah, tetapi juga memastikan orang yang tidak terlibat tidak ikut menjadi korban tuduhan. Pada saat yang sama, masyarakat berhak mendapatkan kembali kepastian bahwa setiap rupiah Dana Desa benar-benar digunakan untuk kepentingan desa dan bukan menyimpang dari tujuan yang telah ditetapkan. [Hilal]

Berita Terkait

PENGERJAAN PEMBANGUNAN TROTOAR JALAN TEUKU UMUR, PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN TURUN KEJALAN.
Tujuh Kursi Kosong, Pimpinan OPD Di Pemkab Tulungagung Telah Di isi
DINAS PUPR TULUNGAGUNG KEBUT PERBAIKAN JALAN DI KARANGREJO
PENGERJAAN PEMBANGUNAN TROTOAR JALAN TEUKU UMUR, PLT BUPATI AHMAD BAHARUDIN TURUN KEJALAN.
ACARA TASYAKURAN MEMPEINGATI HARI SANTRI MASIONAL DIHADIRI PLT. BUPATI AHMAD BAHARUDIN.
SMPN6 Tulungagung Peringati Hari Santri Nasional 
HARI SANTRI NASIONAL 2026, SMPN 6 TULUNGAGUNG BAGIKAN 380 PAKET SEMBAKO UNTUK WARGA.
KEJUARAAN PIALA BUPATI KEDIRI 2026 DIPEREBUTKAN KONTINGEN DARI SMPN 1 GURAH KEDIRI

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Melalui MTQH, Danramil Lunyuk Perkuat Harmoni Sosial dan Nilai Spiritual Masyarakat

Kamis, 29 Oktober 2026 - 03:16 WIB

MTQH Jadi Wadah Pembinaan Generasi Muda, Danramil Moyo Hilir Hadir Berikan Dukungan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:58 WIB

Utamakan Kelestarian Lingkungan, Babinsa Lenangguar Imbau Warga Bijak Manfaatkan Lahan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:42 WIB

Kerekeh hingga Kerato, Babinsa Dukung Koordinasi Program Bedah Rumah di Lima Desa

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:36 WIB

Dukung Masa Depan Pencari Kerja, Kasdim Sumbawa Hadir di Sumbawa Job Fair 2026

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Anggota Koramil 1607-03/Ropang Bersama Warga Gotong Royong di Desa Lenangguar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

Pemuda Tangguh, Indonesia Kuat: Kasdim 1607/Sumbawa Hadiri Upacara Sumpah Pemuda 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:31 WIB

Jaga Kedekatan dengan Masyarakat, Babinsa Hadiri Syukuran Pelantikan Kades Telaga

Berita Terbaru