Karimun|Tribun News 99 – Pemerintah Kabupaten Karimun menetapkan Desa Tebias, Kecamatan Belat, sebagai Kampung Reforma Agraria Kabupaten Karimun Tahun 2026. Peresmian yang berlangsung di Panggung Rakyat Tok Abu Seman, Desa Tebias, Selasa (29/9/2026), menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat kepastian hukum kepemilikan tanah sekaligus mendorong pemanfaatan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Karimun Ing. H. Iskandarsyah mengatakan, penetapan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria tidak semata-mata ditujukan sebagai kegiatan seremonial. Menurut dia, program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menghadirkan kebijakan pertanahan yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat, khususnya warga yang tinggal di wilayah kepulauan.

“Penetapan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan agraria di wilayah pulau-pulau,” ujar Iskandarsyah dalam kegiatan tersebut.
Ia menjelaskan, reforma agraria diarahkan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah masyarakat. Dengan adanya program tersebut, masyarakat diharapkan dapat memiliki dasar hukum yang lebih jelas atas tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan, sehingga lahan dapat dikembangkan secara produktif untuk menunjang perekonomian keluarga.
Kepastian legalitas tanah juga dinilai penting untuk mengurangi potensi persoalan pertanahan pada masa mendatang. Pemerintah berharap proses penataan dan legalisasi aset melalui program tersebut dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam mengelola tanah sekaligus membuka peluang pengembangan kegiatan ekonomi berbasis lahan.
Bagi Desa Tebias, program tersebut memiliki arti penting karena sebagian masyarakat setempat menggantungkan sumber penghasilan dari sektor pertanian dan perkebunan. Kepala Desa Tebias Nazaruddin mengatakan, selama ini masih terdapat lahan masyarakat yang belum seluruhnya memiliki legalitas yang jelas.
Karena itu, penetapan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria disambut sebagai langkah yang dapat membantu masyarakat memperoleh kepastian mengenai status tanah yang mereka miliki atau kelola.
“Pemerintah Desa Tebias sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati Karimun dan BPN yang menjadikan Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria. Dengan peresmian ini, warga Desa Tebias akan lebih tenang karena tanahnya sudah bersertifikat,” kata Nazaruddin.
Menurut dia, kepastian atas tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas, tetapi juga dapat mendukung pengembangan ekonomi desa. Tanah yang memiliki kepastian hukum dapat menjadi bagian dari penguatan berbagai kegiatan produktif masyarakat dan kelembagaan ekonomi desa.
Nazaruddin menyebut pengembangan ekonomi Desa Tebias antara lain diarahkan untuk mendukung Koperasi Merah Putih serta usaha peternakan ayam yang dikelola melalui Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes.
Program reforma agraria dengan demikian tidak berhenti pada persoalan penerbitan sertifikat. Pemerintah daerah juga dituntut memastikan agar kepastian hukum atas tanah tersebut dapat diikuti dengan pemberdayaan masyarakat, peningkatan produktivitas lahan, serta pengembangan usaha yang memberikan manfaat ekonomi secara nyata.
Dalam kegiatan peresmian tersebut, pemerintah bersama Kantor Pertanahan juga menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat. Penyerahan sertifikat menjadi salah satu bentuk tindak lanjut program dalam memberikan kepastian hukum terhadap hak atas tanah masyarakat.
Selain sertifikat tanah, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penyerahan beras bantuan pangan kepada masyarakat sebagai bagian dari dukungan pemerintah terhadap kebutuhan pangan warga.
Peresmian Kampung Reforma Agraria Desa Tebias turut dihadiri Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Dr. Sularno, M.Si., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun Wahyu Tri Handoyo, S.Si., M.Eng., Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan BPN Sofyan Sauri, S.ST., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Jackie Stewart Touw, S.STP., M.IP., Camat Belat Bambang Firmanto, S.STP., Kepala Kantor Cabang Bulog Batam Ashariyanti Pratiwi, Kepala Gudang Bulog Karimun Bayu Dimas Wicaksono, Kepala Desa Tebias Nazaruddin, serta masyarakat Desa Tebias.
Kehadiran sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan reforma agraria membutuhkan koordinasi lintas sektor. Persoalan pertanahan tidak hanya menyangkut penerbitan dokumen legalitas, tetapi juga berkaitan dengan penataan pemanfaatan tanah, pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi desa, serta pencegahan munculnya konflik pertanahan.
Bagi masyarakat Desa Tebias, sertifikat tanah menjadi salah satu instrumen penting untuk memberikan kepastian terhadap aset yang mereka kuasai. Namun, manfaat program tersebut akan semakin terasa apabila legalitas tanah diikuti dengan pendampingan dan kebijakan ekonomi yang memungkinkan masyarakat mengoptimalkan lahan secara produktif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Karimun melalui program Kampung Reforma Agraria diharapkan dapat menjaga keberlanjutan program tersebut, sehingga tidak berhenti pada seremoni penetapan dan penyerahan sertifikat. Keberhasilan program pada akhirnya dapat dilihat dari sejauh mana kepastian hukum pertanahan mampu mendukung peningkatan produktivitas masyarakat, mencegah potensi sengketa, dan memperkuat perekonomian Desa Tebias.
Dengan ditetapkannya Desa Tebias sebagai Kampung Reforma Agraria Tahun 2026, pemerintah menempatkan persoalan kepastian hak atas tanah sebagai bagian dari agenda pembangunan desa. Program tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan aset dan potensi ekonomi yang dimiliki secara lebih tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. [M.Nainggolan]




















