Karimun| Tribun News 99 – Perkembangan perkara pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Karimun kembali menjadi perhatian masyarakat setelah Pengadilan Negeri Karimun membacakan putusan terhadap perkara yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan dengan pihak PT Malik Parking Kepri (MPK).
Ketua Ikatan Keluarga Besar Sumatera Utara (IKABSU) Kabupaten Karimun, Paraloan Sitompul, meminta seluruh pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut menghormati proses dan putusan pengadilan serta menyelesaikan setiap perbedaan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Menurut Paraloan, persoalan yang telah masuk ke ranah peradilan sebaiknya tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat. Apalagi, perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan fasilitas publik dan hubungan kerja sama antara pemerintah daerah dengan pihak swasta.
Pernyataan itu disampaikan Paraloan di Sekretariat IKABSU, Jalan Pertambangan Raja Oesman, Tanjung Balai Karimun, Kamis (1/10/2026).
Ia mengatakan, perhatian masyarakat terhadap perkara tersebut merupakan hal yang dapat dipahami karena menyangkut aktivitas pelayanan dan pengelolaan parkir di salah satu kawasan yang menjadi bagian dari fasilitas publik di Karimun.
Namun demikian, menurutnya, masyarakat juga perlu memperoleh informasi yang berimbang agar tidak muncul kesimpulan sepihak sebelum seluruh proses hukum benar-benar selesai.
“Kalau persoalan sudah masuk ke pengadilan, mari kita hormati proses dan putusan pengadilan. Jangan sampai persoalan hukum justru berkembang menjadi isu yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” kata Paraloan.
Dalam perkara tersebut, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Perhubungan berkedudukan sebagai pihak penggugat, sedangkan Drahmenra Situmorang disebut sebagai pihak tergugat. Perkara berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga Karimun.
Setelah menjalani rangkaian persidangan, Pengadilan Negeri Karimun pada Senin (28/9/2026) membacakan putusan perkara tersebut. Salah satu amar putusan yang menjadi perhatian menyangkut kewajiban pembayaran kontribusi tetap bulanan untuk periode April hingga Juli 2026.
Berdasarkan amar putusan yang disampaikan dalam perkara tersebut, tergugat dihukum membayar kontribusi tetap bulanan sebesar Rp30 juta. Selain itu terdapat denda keterlambatan sebesar Rp25.425.000, sehingga total kewajiban sebagaimana disebut dalam amar pada bagian tersebut mencapai Rp55.425.000.
Pengadilan juga menetapkan pembayaran biaya perkara sebesar Rp186.500.
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal PN Karimun, Reindra Jasner Sinaga, SH.
Paraloan menilai keberadaan putusan pengadilan merupakan bagian dari mekanisme negara dalam memberikan kepastian hukum terhadap suatu sengketa.
Karena itu, ia meminta para pihak menempatkan putusan tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang harus dihormati, dengan tetap memperhatikan hak hukum masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan untuk menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana semua pihak menghormati hukum. Kalau ada pihak yang masih memiliki keberatan atau hak hukum lainnya, tentu ada mekanisme yang telah diatur. Jangan persoalan ini dibawa ke ranah yang justru membuat masyarakat terpecah,” ujarnya.
Menurut Paraloan, suasana Kabupaten Karimun yang kondusif merupakan kepentingan bersama. Pemerintah membutuhkan kondisi daerah yang stabil untuk menjalankan pelayanan kepada masyarakat, sementara dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dan iklim usaha yang sehat.
Karena itu, ia mengajak pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat serta masyarakat luas agar tidak memperkeruh suasana dengan informasi yang belum jelas kebenarannya.
“Karimun ini rumah kita bersama. Kita ingin pemerintah berjalan baik, masyarakat tenang dan investasi juga tetap berjalan. Kalau ada persoalan, mari diselesaikan sesuai jalur hukum,” katanya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan melalui pengadilan bukan berarti pihak-pihak yang bersengketa harus saling berhadapan di luar proses hukum. Sebaliknya, menurut dia, proses peradilan justru harus menjadi sarana untuk mendapatkan kepastian berdasarkan dokumen, bukti dan pertimbangan hakim.
Dalam konteks tersebut, Paraloan menyatakan dirinya tidak berada pada posisi untuk mencampuri substansi sengketa antara Pemerintah Kabupaten Karimun dan pihak perusahaan. Kehadirannya lebih kepada menyampaikan harapan agar persoalan yang menjadi perhatian publik dapat disikapi secara dewasa dan tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia berharap setelah adanya putusan tersebut, masing-masing pihak dapat mengambil langkah sesuai hak dan kewajibannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai persoalan satu perkara kemudian berdampak kepada hubungan sosial masyarakat. Kita harus menjaga persatuan dan ketenangan di Karimun,” ucapnya.
Persoalan pengelolaan parkir di kawasan Pelabuhan Taman Bunga sebelumnya memang telah menjadi bagian dari dinamika pengelolaan fasilitas parkir di Kabupaten Karimun. Pemerintah daerah kemudian melakukan penataan terhadap pengelolaan parkir di kawasan tersebut.
Di tengah perkembangan itu, proses hukum tetap menjadi ruang bagi para pihak untuk menyampaikan kepentingan dan keberatan masing-masing. Karena itu, setiap perkembangan perkara perlu merujuk pada dokumen resmi pengadilan dan tidak hanya berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat.
Paraloan kembali mengajak seluruh elemen masyarakat Karimun untuk menjaga situasi daerah agar tetap aman dan kondusif. Ia menilai kepastian hukum dan keterbukaan informasi merupakan dua hal yang penting agar suatu persoalan tidak berkembang menjadi persepsi yang berbeda-beda.
“Harapan saya sederhana. Hormati hukum, jangan menyebarkan berita yang tidak jelas, dan mari bersama-sama menjaga Karimun agar tetap aman, nyaman serta kondusif untuk masyarakat maupun investasi,” tutupnya. [Sajirun,S]




















