Satreskrim Polres Gayo Lues dan Kejari Gelar Rekonstruksi Dugaan Tindak Pidana Menghilangkan Jiwa Orang Lain

AHDA GUNAWAN

- Redaksi

Senin, 2 Februari 2026 - 06:58 WIB

5068 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues – Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues bersama Kejaksaan Negeri Gayo Lues melaksanakan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 459 huruf a dan huruf b juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres Gayo Lues, Blangkejeren, Senin (2/2/2026).

Pelaksanaan rekonstruksi di Mapolres Gayo Lues dilakukan dengan pertimbangan lokasi tempat kejadian perkara berada di area perkebunan Pasir Kolak Bur Roda, Desa Lukup Baru, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues, yang berjarak cukup jauh dari pusat kota serta berada di wilayah pegunungan sehingga dinilai sulit dijangkau untuk pelaksanaan kegiatan secara langsung di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial K.U. memperagakan kembali rangkaian peristiwa dugaan tindak pidana melalui 20 adegan yang disusun secara kronologis. Setiap adegan menggambarkan tahapan peristiwa yang diduga terjadi, mulai dari awal hingga terjadinya perbuatan yang mengakibatkan hilangnya jiwa orang lain.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian kejadian sekaligus mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperagakan kembali dugaan tindak pidana yang terjadi pada 20 Desember 2025.

Menurutnya, seluruh adegan yang diperagakan tersangka merupakan hasil dari keterangan yang telah disampaikan dalam proses pemeriksaan penyidikan.

“Dalam rekonstruksi ini, tersangka memperagakan ulang seluruh rangkaian kejadian sesuai dengan keterangan yang telah diberikan kepada penyidik dan dituangkan ke dalam 20 adegan rekonstruksi,” Ujar IPTU Muhamad Abidinsyah.

Ia menambahkan, dalam beberapa adegan tersangka juga menyampaikan keterangan terkait motif perbuatannya. Tersangka mengaku melakukan perbuatannya karena merasa sakit hati terhadap kedua korban.

Keterangan mengenai motif tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan terus didalami serta diuji kebenarannya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Rekonstruksi ini menjadi bagian penting dalam rangkaian penyidikan untuk memastikan kejelasan peran tersangka, urutan kejadian, serta keterkaitan antara keterangan tersangka dengan alat bukti yang ada.

Hasil rekonstruksi tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kegiatan rekonstruksi turut dihadiri oleh jajaran Kejaksaan Negeri Gayo Lues, di antaranya Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Eddy Sanjaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Muhammad Iqbal, S.H., beserta jaksa dan staf Kejaksaan Negeri Gayo Lues lainnya.

Kehadiran jaksa bertujuan untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil perkara sejak tahap penyidikan.

Selama pelaksanaan rekonstruksi, kegiatan berlangsung aman, tertib, dan lancar dengan pengamanan oleh personel Polres Gayo Lues. Aparat kepolisian memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan dalam rekonstruksi ini masih merupakan bagian dari proses penyidikan dan akan diuji lebih lanjut dalam proses hukum berikutnya.

Penentuan bersalah atau tidaknya tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

Penanganan perkara tersebut dilaksanakan oleh Unit I Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh AIPDA Kaswandi, S.H., bersama anggota.

[AHDA GUNAWAN]

Sumber: Humas Polres Gayo Lues.

Berita Terkait

Rekonstruksi 25 Adegan Ungkap Rangkaian Tragis Kasus Curat yang Merenggut Nyawa Dokter di Gayo Lues
Pengukuhan Urang Tue Kampung Porang Periode 2025–2031 Diharapkan Perkuat Tata Kelola Adat dan Pemerintahan Kampung
Pengungkapan Cepat Curas Maut di Gayo Lues, Ujian Efektivitas Penegakan Hukum di Daerah
Polres Gayo Lues Pasang Target 2×24 Jam, Pengungkapan Kasus Pembunuhan Dokter Jadi Ujian Profesionalisme Aparat
Jelang Idul Fitri, Polres Gayo Lues Perketat Pengawasan dan Siap Tindak Tegas Penimbunan BBM Subsidi
Kapolres dan Bupati Gayo Lues Pimpin Apel Gelar Pasukan, Operasi Ketupat Seulawah 2026 Siap Amankan Mudik Idul Fitri
Pria Lansia Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Kutelintang, Polisi Lakukan Penyelidikan
Polres Gayo Lues Amankan Lima Pria Terkait Pelanggaran Syariat di Blangkejeren

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:37 WIB

Melalui Pendampingan PT Timah, Pokdakan Tuah Bersatu Terus Kembangkan Budidaya Kakap Putih.

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:46 WIB

PT TIMAH Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah Melalui Pembinaan Bank Sampah di Desa Sawang Laut

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:22 WIB

Jumat Berkah, Ka Pos Marnit Pol Airud Serahkan Bantuan Kepada Warga Penderita Diabetes Akut.

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:09 WIB

Pemerintah Desa (Pemdes) Tebias Kembali Salurkan BLT Bulan April – Juni 2026 Kepada 28 KPM.

Senin, 25 Mei 2026 - 06:28 WIB

Lewati Berbagai Tahapan Seleksi, 36 Siswa Raih Kesempatan Masuk Kelas Beasiswa PT TIMAH

Kamis, 21 Mei 2026 - 09:03 WIB

PT TIMAH Konsisten Bangun Generasi Unggul, 958 Alumni Lahir dari Program Kelas Beasiswa

Rabu, 20 Mei 2026 - 05:54 WIB

Jaga Generasi Muda Sebagai Penerus Bangsa, Polres Karimun Gelar Upacara Harkitnas ke-118 Tahun 2026

Berita Terbaru